oleh

Nelayan Mayangan Tuntut Dana Kompensasi Terdampak Proyek PLTGU PT Meindo/PT Jawa Satu Power

LEGONKULON-SUBANG, (PERAKNEW).- Pekerjaan konstruksi pemasangan Pipa dan Pembangunan Mooring Jetty Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa-1 volume panjang 200 Meter, di perairan Laut Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, menuai protes para nelayan setempat, belum lama ini.

Pasalnya, dampak dari proses pelaksanaan pekerjaan proyek PLTGU tersebut, mengganggu makhluk hidup hewani yang berkembang biak di habitat atau area tangkap ikan, sehingga mengakibatkan aktivitas para nelayan dalam berlayar menjaring ikan di wilayahnya sendiri itu, tidak maksimal dan secara otomatis berdampak turunnya pada perputaran roda perekonomian yang menopang hidup nelayan setempat sehari-harinya.

Sementara itu, PT Meindo dan PT Jawa Satu Power selaku Pelaksana Proyek PLTGU tersebut, tidak merealisasikan dana kompensasi kepada Nelayan Mayangan yang terdampak oleh pekerjaannya itu.

PT Meindo dan PT Jawa Satu Power sempat melakukan pertemuan dengan para Nelayan Desa Mayangan dalam rangka sosialisasi pelaksanaan pekerjaan Proyek PLTGU itu.

Dalam kesempatan tersebut, para nelayan yang hadir menyampaikan tuntutan dana kompensasi, namun pihak PT Meindo/PT Jawa Satu Power enggan meresponnya dan membuat notulen rapat sosialisasinya dengan cara sepihak.

Hal itu terbukti pada satu poin diantara empat poin pada notulen yang dibuat PT Meindo/PT Jawa Satu Power, yaitu poin nomor empat, bahwa “Dengan sosialisasi dan penjelasan ini, maka perwakilan nelayan Mayangan-Subang sepakat tidak akan mengajukan tuntutan apapun, baik kepada PT Meindo maupun PT Jawa Satu Power terkait Projek PLTGU Jawa-1″.

Baca Juga: Aksi Jalan Kaki Subang-Jakarta Jilid 2, Puluhan Nelayan Patimban Ditemui Dedi Mulyadi di Pintu Gerbang Gedung DPR RI

Betapa tidak, hingga saat ini, para Nelayan Mayangan enggan menandatangani surat/ notulen hasil rapat sosialisasi sepihak itu.

Perwakilan dari PT Meindo/PT Jawa Satu Power, Wanusuki menyatakan, “Kalau mengganggu pasti mengganggu zona penangkapan ikan, tapi pekerjaan tidak akan lama dan manfaatnya untuk kedepannya energi terbarukan untuk Indonesia,” dalihnya.

Lanjut Wanusuki, “Dan selama pekerjaan baik di area kerja di Muara Cilamaya dan Blanakan tidak ada kompensasi dan kedepannya kita bangun komunikasi kemitraan bersama nelayan,” katanya.

Berdasarkan hasil informasi yang didapat Perak, bahwa Proyek PLTGU Jawa-1 ini, ditargetkan akan beroperasi pada akhir tahun 2020 dan akan menyuplai energi listrik ke Sistem Jawa-Bali sebesar ±8409 GWh setiap tahun, dengan jangka waktu kontrak 25 tahun.

Nilai dana Pekerjaan Proyek PLTGU Jawa-1 ini diperkirakan akan menelan total biaya 1,8 Miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 24 Triliun. (Endang M)

Berita Lainnya