PERAKNEW.com – Koperasi selama ini dikenal sebagai salah satu bentuk kelembagaan ekonomi yang paling dekat dengan semangat gotong royong. Ia tidak dibangun oleh investor besar atau dikendalikan oleh segelintir elite, melainkan tumbuh dari keinginan bersama warga untuk mengelola sumber daya secara kolektif. Karena itu, ketika pemerintah meluncurkan program “Koperasi Merah Putih”, banyak yang berharap ini akan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa.
Hal ini disampaikan Much Tarom
Selaku Penulis Pengamat Sosial dan Pelaku Koperasi di Subang, bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop), pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.
Namun, harapan seringkali tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Dalam beberapa bulan terakhir, di berbagai wilayah muncul fenomena koperasi desa yang tiba-tiba muncul, tanpa partisipasi nyata dari warga, tanpa usaha yang berjalan, dan tanpa arah bisnis yang jelas. Banyak di antaranya diduga hanya dibentuk untuk memenuhi syarat administrasi agar bisa mendapatkan akses terhadap program bantuan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah koperasi masih relevan sebagai solusi ekonomi desa, atau justru sedang direduksi menjadi alat teknokratis yang kehilangan jiwanya?
Semangat yang Bagus, Tapi Perlu Fondasi Kuat, Tidak ada yang salah dengan niat membangun koperasi desa. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, punya target ambisius untuk memperluas basis koperasi hingga ke desa-desa. Dalam narasi resmi, koperasi digambarkan sebagai kendaraan untuk menampung UMKM lokal, memperkuat daya saing, dan mengatasi kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan. Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Wakil Ketua DPR RI Awasi Dapur MBG di Garut, Tekankan 10 SOP Keamanan Pangan Ketat
Masalahnya bukan pada semangatnya, tetapi pada implementasi dan pendekatan yang diambil. Banyak koperasi desa yang dibentuk secara top-down, dalam waktu singkat, dan tanpa keterlibatan warga desa secara bermakna. Dalam beberapa kasus yang ditemui di lapangan, warga bahkan tidak tahu bahwa namanya telah dicantumkan sebagai anggota koperasi. Tidak ada rapat anggota, tidak ada penyusunan rencana usaha bersama, dan tidak ada kegiatan ekonomi yang dijalankan. Yang ada hanyalah akta notaris dan papan nama koperasi dalam bentuk administratif, tapi tidak dalam substansi.
Cermin dari Rapat Dengar Pendapat
Kekhawatiran soal kelemahan desain program ini sempat mencuat ke permukaan dalam forum resmi. Saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Menteri Koperasi terlihat tidak siap ketika ditanya soal model bisnis koperasi merah putih. Ini bukan persoalan personal, melainkan sinyal bahwa konsep koperasi yang ingin dibangun masih belum matang. Jika pada level kebijakan masih ada keraguan soal arah dan desain, maka di lapangan akan lebih besar lagi ruang untuk bias, penyimpangan, dan ketidakefektifan.
Hal ini memunculkan kritik karena: konsep masih umum dan abstrak, belum ada Roadmap Bisnis yang konkret, pelibatan Koperasi Lapangan masih terbatas. Artinya Program Koperasi Merah Putih punya niat baik dan visi modernisasi koperasi, tetapi dalam implementasi dan penyampaian teknis (terutama model bisnisnya), masih belum cukup solid dan terstruktur, sehingga wajar jika DPR menuntut kejelasan lebih mendalam. Kementerian perlu menyusun roadmap dan model bisnis koperasi ini secara konkret agar tidak hanya menjadi jargon program.
Gejala Koperasi “Papan Nama” dan Red Flag Banyak pegiat koperasi, akademisi, maupun aktivis desa menyuarakan keprihatinan yang sama: program ini berisiko menciptakan koperasi fiktif atau koperasi tempelan. Fenomena semacam ini bukan hal baru. Sejarah koperasi di Indonesia mencatat banyak kasus di mana koperasi dibentuk hanya untuk mengejar proyek, bukan membangun usaha yang berkelanjutan.
Untuk mencegah kegagalan yang sama, perlu indikator yang jelas untuk mendeteksi koperasi yang sekadar formalitas. Beberapa tanda bahaya (red flag) yang bisa dijadikan alat pemantau antara lain:
- Tidak ada kegiatan usaha riil (koperasi tidak menjalankan usaha apapun, hanya punya dokumen administratif),
- Anggota tidak mengetahui status keanggotaannya (warga tercatat sebagai anggota tanpa sepengetahuan mereka),
- Tidak pernah dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), padahal RAT adalah mekanisme demokratis utama dalam koperasi,
- Alamat koperasi tidak ditemukan atau kantor tidak berfungsi,
- Dana program hanya dikelola oleh segelintir pengurus, tanpa pelibatan anggota atau laporan terbuka.
Baca Juga : Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025, Utamakan Daya Beli Masyarakat
Red flag seperti ini penting untuk disebarluaskan, bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi sebagai bentuk pengawasan kolektif. Masyarakat berhak tahu koperasi mana yang sungguh-sungguh dan mana yang sekadar proyek.
Risiko Bila Dibiarkan Jika gejala-gejala ini dibiarkan tanpa pengawasan dan koreksi, maka program yang awalnya bertujuan baik ini akan berujung pada kekecewaan. Pertama, dana negara akan habis tanpa hasil nyata di lapangan. Kedua, kepercayaan publik terhadap koperasi bisa runtuh. Ketiga, para pelaku koperasi sejati akan merasa tersisih oleh koperasi-koperasi proyek yang mendapatkan akses dana lebih dulu.
Lebih jauh lagi, pendekatan pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi akan kehilangan legitimasi. Padahal koperasi adalah bentuk kelembagaan yang justru sangat potensial jika dibangun dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Sebagai orang yang peduli, kita tidak bisa tinggal diam. Program Koperasi Merah Putih ini perlu dikawal secara kolektif. Karenanya, kita bersama bisa mendorong beberapa hal sebagai berikut:
- Keterbukaan data, Kementerian perlu membuka daftar koperasi penerima program, termasuk jumlah dan jenis bantuan yang diterima,
- Libatkan lembaga independen dan masyarakat sipil untuk verifikasi lapangan,
- Penguatan koperasi yang sudah eksisting dan berjalan sehat, bukan membentuk koperasi baru secara serampangan,
- Berikan ruang pelatihan dan pendampingan nyata, bukan hanya seremoni peluncuran,
- Gunakan indikator red flag sebagai alat bantu monitoring partisipatif.
Dalam hal ini, kontrol publik menjadi sangat penting. Kita tidak sedang mencari kambing hitam, tetapi ingin memastikan bahwa dana rakyat benar-benar digunakan untuk memberdayakan rakyat. Pemerintah harus membuka ruang bagi evaluasi terbuka, dan siap melakukan koreksi bila diperlukan.
Penutup: Koperasi Adalah Jalan, Bukan Sekadar Program
Koperasi bukan sekadar bentuk lembaga, tapi cara pandang terhadap ekonomi yang berkeadilan dan partisipatif. Ia adalah jalan panjang yang membutuhkan kesabaran, kedewasaan, dan niat tulus dari semua pihak. Bila koperasi dibentuk hanya untuk mengejar proyek, maka ia akan cepat mati setelah dana berhenti. Sebaliknya, bila koperasi dibangun dari semangat kolektif dan kebutuhan nyata masyarakat, maka ia akan bertahan bahkan tanpa dukungan program pemerintah.
Baca Juga : Rumahnya Nyaris Ambruk, Mak Sawinah Janda Lansia Di Subang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Sebagai warga, kita punya hak dan tanggung jawab untuk mengawal jalannya program ini. Jangan sampai “Merah Putih” hanya jadi slogan, sementara koperasinya tak pernah hidup. Mari kita jaga agar semangat gotong royong tidak dikalahkan oleh logika proyek. Karena pada akhirnya, koperasi yang sejati adalah milik bersama. Dan hanya dengan keterlibatan bersama pula ia bisa benar-benar memberi solusi bagi ekonomi desa. (Red)







