PERAKNEW.com – Sejumlah orang Aktivis perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) mendatangi Kantor Bupati Subang, di Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (30/9/2025).
Kedatangan sejumlah aktivis FMP Jabar ini bertujuan untuk meminta Audiensi yang harus dihadiri langsung oleh Bupati Subang, Reynady Putra Andita atau Kang Rey termasuk juga dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Subang, diantaranya Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Kadisnaketrans), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (Kaban KPSDM), Inspektur Irda (Inspektorat Daerah), Satgas Berantas Premanisme dan Pungutan liar (Pungli), Pimpinan/Komut PT Subang Sejahtera dan Pengurus TP2D Kab. Subang, tidak boleh diwakilkan.
Namun, pada kenyataannya Bupati Subang tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh pihak Asisten Daerah (Asda), dengan alasan Bupati Subang sedang ada tugas ke luar kota, begitupun para pimpinan OPD tersebut, hanya beberapa yang hadir.
Hal ini menjadi luapan kekecewaan Ketua Umum (Ketum) FMP Jabar beserta sejumlah anggotanya itu kepada Bupati Subang dan para pimpinan OPD tersebut.
Sehingga pada kesempatan yang memprihatinkan itu, Ketum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen menyatakan sikap kekecewaannya terutama terhadap Bupati Subang yang tidak menghargai permintaan audiensinya tersebut.
Padahal menurut Abah Betmen, bahwa point -point yang bawa dan akan dibahasnya dalam audiensi itu, merupakan persoalan penting bagi kemajuan birokrasi Pemerintahan Kabupaten Subang dan soal pelayanan publik.
Baca Juga : Much Tarom; Di Balik Semangat Merah Putih: Benarkah Koperasi Jadi Solusi Ekonomi Desa
Seperti tertuang dalam Surat Permohonan Audiensi FMP Jabar kepada Bupati Subang, Nomor 275/ SPA/FMP/JBR/IX/2025 yang dilayangkan pada tanggal 26 September 2025, bahwa yang akan dibahas dalam audiensi tersebut, adalah terkait Buruknya Pelayanan Publik Pemerintah Daerah soal Tindaklanjut Laporan Pengaduan Masyarakat, kedua, terkait persoalan Penempatan para Mantan Napi Korupsi dan pejabat terindikasi bermasalah di lingkup Pemda Subang dan BUMD.
Atas kejadian itu, lebih jauh Abah Betmen mengungkapkan, bahwa Bupati Subang ini juga semenjak menjabat, sulit ditemui dan bahkan tidak pernah bisa ditemui.
Abah Betmen menegaskan, “Kami sangat kecewa sekali, pelayanan pemerintah daerah yang mestinya jauh-jauh hari memberitahukan/menginformasikan, jika Audiensi hari ini dibatalkan atau nunggu jadwal pimpinan, ini adalah bukti, bahwa buruknya pelayanan Pemerintah Subang, apalagi dalam isi surat permohonan audiensi kita itu, salah satunya adalah mengkritisi soal buruknya pelayanan publik pemerintah daerah dalam menanggapi laporan pengaduan pengaduan masyarakat, utama yang pertama itu terkait dengan murahnya upah kerja di Kabupaten Subang atau beberapa perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang nakal tidak membayar uang lemburan, ada juga Pungli rekrutmen tenaga kerja, makanya saya minta dihadirkan Satgas Pemberantasan Premanisme dan Pungli yang kemarin dibentuk oleh Kang Dedi Mulyadi, yang hanya sparatis pada saat waktu itu gencar. Itu juga kan ada laporan dari kita yang dari Kedawung itu. Kesininya gak ada kerjanya, mana gerakan-gerakan Satgas Pemberantasan Premanisme dan Pungli, di mana sekarang?,” tegas Abah Betmen bertanya-tanya.
Abah Betmen menambahkan, “Dan Lucunya, sekarang ada dana talang koperasi, nah ini Dinas Koperasi harus respon, koperasi yang dimanfaatkan oknum atau calo, dana talangnya dipinjamkan koperasi, uangnya tidak dikasihkan ke peminjam, uangnya diambil calo, sampe dengan angkanya Rp7 juta, selain itu juga, kita beberapa kali kirim surat permohonan penghargaan yang sudah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar, Polda Jabar sudah meberikan penghargaan, termasuk kalau bicara premi ada hak kita disana 0, sekian % dari nilai kerugian negara yang diterima pemerintah daerah. Jadi intinya pemerintah daerah hanya focus disatu bidang saja, kita apresiasi pemerintah daerah, apalagi yang dikerjakan Bupati Subang Kang Reynaldy Putra yang begitu Gercep dalam pembangunan jalan, tapi jangan hanya dipikirkan pembangunan jalan saja, bidang-bidang lain juga harus dipikirkan,” tandasnya.
Lanjutnya, “Kami akan menunggu 1×24 jam untuk menentukan jadwal Audiensi, kalau tidak bisa, kita akan lakukan aksi unjuk rasa, setiap hari sampai dengan pelayanan publik, itu benar-benar terakomodir, termasuk juga penempatan-penempatan TP2D, emang tidak ada mantan-mantan Napi. TP2D dan Komut Subang Sejahtera, kan itu bermasalah, apa itu tidak jadi pertimbangan untuk team panselnya, saya tau mesti di open bidingkan, tetep 1,2,3 itu yang punya kewenangan memilih itu ya Bupati,” papar Abah Betmen.
Baca Juga : Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025, Utamakan Daya Beli Masyarakat
Dijelaskan Abah Betmen, bahwa permintaan Audiensi ini juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang undang RI No 31 Tahun 1999 juntco UU No. 20 Tahun 2001 Bab V Pasal 41 tentang Peran Serta Masyarakat Membantu Upaya pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Prinsip good governance, tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN. (Apriatna/Saprol)






