PERAKNEW.com – Miris, selama dua tahun sejak tahun 2022 sampai dengan 2024, dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Lanjut usia (Lansia), yakni Mak Rusmah warga Kelurahan Dangdeur, Kecaman/Kabupaten Subang diduga digelapkan oleh Oknum Petugas PKH.
Dugaan penggelapan Dana Bansos PKH tersebut terbongkar, saat KPM Lanjut usia ini mengeluh meminta bantuan kepada Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) pada tanggal 28 Agustus 2024, untuk pengajuan Bantuan, karena terakhir mendapatkan bantuan BPNT di Bulan Mei 2022 sampai sekarang tidak ada bantuan lagi dari pemerintah.
Selanjutnya, FMP Jabar dan pihak keluarga melakukan pengajuan Bansos ke Dinas Sosial Kabupaten Subang, ternyata atas nama Rusmah janda jompo ini sudah terdaftar dan mendapatkan bantuan PKH, BPNT, El Nino dan lain-lain.
Namun sangat disayangkan, Nenek Rusmah ini tidak pernah mendapatkan Kartu ATM PKH dan buku tabungannya, lantas siapakah yang mengambilnya sampai Bulan Agustus 2024 ini.
Pada akhirnya, salah satu anggota FMP Jabar, Apriatna melaporkan kejadian tersebut kepada Lurah Dangdeur dan Lurah Dangdeur langsung memanggil Pendamping PKH yang bertugas di Kelurahan Dangdeur.
Baca Juga : Proyek Dari Diskanla Indramayu Diduga Dikorupsi, FMP Jabar Minta APH Turun Tangan
Kemudian melakukan pengecekan NIK penerima manfaat, akhirnya memang betul masih terdaftar di PKH, “Ada salah satu korban yang mengeluh, kami selidiki sehingga berdasarkan bukti yang kuat berdasarkan pengecekan Pendamping PKH yang sekarang, bahwa salah satu janda jompo Rusmah ini terdaftar di bantuan PKH dan nomor rekeningnya pun ada, dengan inisiatif saya langsung dengan salah satu anak korban membuat surat kehilangan ATM PKH dan buku tabungan ke Polsek Subang Kota, kemudian saya arahkan untuk langsung ke Bank BRI Unit Dangdeur dan akhirnya bisa mendapatkan haknya kembali, namun sayangnya ketika buku tabungannya di Print Laporan Transaksi Finansial, uang janda jompo ini raib diambil pelaku yang tidak berprikemanusiaan sekitar kurang lebih Rp8,4 juta dari tanggal 04/03/2023 sampai tanggal 06/08/2024, semoga pihak bank dan Pendamping PKH/BPNT Tahun 2021 ini bisa bekerjasama dan segera membantu proses pengembalian haknya nenek Rusmah, yang saya takutkan itu ada banyak korban yang lainnya,” ungkap Apriatna yang biasa disapa Saprol ini.
Sementara, Kepala Unit Bank BRI Dangdeur ketika didatangi Lurah Dangdeur, Irfan Imamul Haqiqi dan Apriatna, meminta waktu untuk bisa membawa permasalahan ini ke pihak Pimpinan Cabang bagian Bansos.
Kemudian satu Minggu lamanya akhirnya pihak Bank BRI Cabang Subang Bagian Bansos, Angga Nugraha memanggil Rusmah dan Apriatna (FMP Jabar), lalu pihak Bank menjelaskan akan segera membantu mencari berkas siapa yang mengambil dan mendatangani berkas pengambilan ATM serta buku tabungan pada tahun 2021 lalu.
Kemudian Lurah Dangdeur, Irfan Imamul Haqiqi menambahkan, “Semoga permasalahan ini cepat terungkap pelakunya dan apabila memang ada salah satu staff kelurahan ikut terlibat saya tindak tegas, kemungkinan diduga pelaku ini orang Pendamping PKH atau pendamping dari kelurahan pada tahun 2021,” ungkapnya. (Red)