oleh

Meski Melawan Hukum, Sekolah Masih Jual LKS

Meski Melawan Hukum, Sekolah Masih Jual LKS
KBB, (PERAKNEW).- Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbub) No.8 tahun 2016 tentang larangan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Di jelaskan bahwa apapun alasanya sekolah di larang menggunakan buku LKS apalagi memperjual belikan LKS dan LKS harus di buat oleh pihak sekolah itu sendiri, sesuai dengan kurikulum yang baru supaya satuan pendidik/guru pengajar bisa langsung berinteraksi  dengan siswa.

Namun adanya peraturan ini tidak menjadikan para pengelola lembaga pendidikan menghentikan kebiasaan buruknya yang notabene jelas-jelas melawan hukum, yakni masih banyak sekolah- sekolah yang menjual LKS.

Seperti yang terjadi di SMAN di Kecamatan Padalarang KBB,  dimana banyak orang tua siswa yang mengeluh mahalnya biaya pembelian LKS ditambah diwajibkan untuk ikut karyawisata dengan dibebankan biaya sebesar Rp780 ribu.

Ketika akan konfirmasi Kepala Sekolah tersebut tidak ada di tempat, menurut Teti salah satu guru disana kepala sekolah lagi sakit, dan saat disinggung mengenai penjualan buku LKS, ia mangatakan,”Penjualan buku LKS sudah beres sama Inspektorat Pusat dan Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.

Sementara soal biaya karyawisata ke Jogjakarta Teti berkilah,”Kita sudah berkoordinasi sama pihak wali murid, terus bagi murid yang tidak ikut akan di kasih tugas yang lain, tapi hampir semua ikut cuman beberapa siswa saja yang tidak ikut,” tandasnya. Ferry/Rushendi.

Berita Lainnya