Meski Izin PBG Belum Terbit, Sejumlah Perusahaan di Subang Nekad Membangun di Kawasan Diduga Tak Berizin

PERAKNEW.com – Sejumlah perusahaan di Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, diantaranya PT.Changhuang Plastick Packaging Indonesia, PT Hui Yang Makmur Indonesia, PT. Kitsuryo dan PT Eone Fasteners Indonesia terindikasi belum memiliki izin untuk membangun atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian terpantau CCTV PERAKNEW.COM di lapangan ada kegiatan pembangunan gedung-gedung yang akan digunakan tempat produksi perusahaan-perusahaan tersebut.

Bahkan di lokasi yang menyerupai Kawasan Industri dan berdirinya gedung-gedung pabrik, sebut saja Gerbang Biru Kalijati Business Estate tak terdaftar sebagai Kawasan Industri yang berizin.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dikdik Solihin saat ditemui di kantornya Kamis (7/7/2025), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan perizinan perusahaan-perushaan tersebut di atas. Namun demikian Dikdik menyebut izin PBG-nya sedang progres.

Lebih jauh Dikdik menjelaskan bahwa ketika perusahaan tersebut izinnya sedang progres, maka diberikan kebijakan boleh untuk melakukan kegiatan pembangunan, namun meski demikian pihaknya akan tetap memberikan teguran agar izinnya diselesaikan terlebih dahulu. “Ya jika bicara aturan perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebelum izin terbit,” tegasnya.

Masih kata Dikdik saat ditanya soal izin Kawasan Kalijati Business Estate, ia menyebut bahwa lokasi tersebut bukan kawasan industri karena tidak ada izin atas nama kawasan tersebut, bahkan ia mengaku tidak mengetahui badan hukum Gerbang Biru tersebut.

Baca Juga : Diduga Camat Purwadadi Nyambi Jadi Spekulan Pembebasan Lahan Kawasan Industri

Sementara itu menurut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Subang Yadi Heryadi, S.T., bahwa PT. Changhuang Plastick Packaging Indonesia, PT Hui Yang Makmur Indonesia, PT. Kitsuryo sudah mengajukan Izin PBG, namun dikembalikan lagi ke pemohonnya masing-masing karena banyak persyaratan yang belum lengkap. (Tim)

Berita Lainnya