oleh

Laporan Korupsi Ds Compreng 1 Tahun Mengendap, Tipidkor Polres Baru Akan Tindaklanjuti

-SUBANG-1,005 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Laporan pengaduan (Lapdu) Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) TA 2016 sebesar Rp703.761.000,- (tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 sebesar Rp672.900.650,- (enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu enam ratus lima puluh rupiah) Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang telah diserahkan langsung oleh para tokoh masyarakat setempat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Compreng ke Unit Tipidkor Polres Subang tepat pada Bulan Oktober 2016 silam.

Namun, dihitung dari bulan pelaporan tersebut hingga saat ini bertemu bulan Oktober tahun 2017 sudah genap satu tahun, belum ada tindakan nyata dari pihak Polres Subang. Walau seperti itu adanya, mereka tetap berfikir positif kepada Polres Subang mampu menegakan supremasi hukum atas penanganan kasus dugaan korupsi di desanya itu dan melayani, mengayominya dengan baik sebagaimana mestinya.

Hal itu dibuktikan oleh mereka dengan cara menyerahkan data tambahan kasus korupsi kepada Polres Subang, “Walau sudah satu tahun pelaporan kami tidak ditindak lanjuti, kami tetap berprasangka baik kepada Polres Subang, Hari ini Rabu tanggal satu November 2017, data dugaan korupsi desa Compreng untuk mempermudah polisi saat turun ke lapangan, kami sudah serahkan lagi ke Polres, data itu kami dapat dari hasil pantauan kami di lapangan belum lama ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Tadi kamipun sempat konfirmasi dengan pak Kanit Tipidkor, pak Wily diruangannya, dia berjanji akan melayangkan surat panggilan kepada orang bersangkutan. Semoga kali ini dalam memperingati usia laporan kami yang ke satu tahun ini, membuat Polres Subang bisa menindak lanjuti kasus korupsi Compreng dengan serius. Amin…” ucap beberapa tokoh Masyarakat Compreng usai menemui diruanganya, Rabu (1/11/2017).

Menyikapi hal itu, masih dihari yang sama, saat hendak dikonfirmasi, Kanit Tipidkor Polres Subang, IPDA Wily Firmansyah, S.H. enggan memberikan komentarnya, karena ketakutan direkam suaranya oleh Perak. Ia sempat memerintahkan anggotanya untuk memeriksa Handpond milik Perak, namun tidak berhasil, lalu diapun merintah Perak se’enaknya bak kepada bawahannya, agar menaruh hanpond Perak diatas meja diruanganya, bahkan mengancam jika tidak menurutinya dia akan melemparkan handpond Perak ke pintu. Ketika ditanya Perak, “Masa polisi lakukan perusakan?” dia menjawab, “hanya sekedar handpond saja,” Perak menjawab kembali, “bukan masalah handpondnya, tapi tindakan perusakannya ini.”

Demi mendapatkan keterangannya untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat, akhirnya Perak mengalah dan bersedia menaruh hanpond di atas meja dimaksud tanpa melakukan perekaman wawancara dan Wily pun bersedia berkomentar, “Kalau mau wawacara ke humas, ada humas disini. Tidak ada cabut perkara kasus korupsi ini, kasus dugaan korupsi Compreng ini pasti ditangani, anda paham, ini bukan pidana umum yang bisa dengan waktu singkat penanganannya. Minggu depan kami akan buat surat untuk pemanggilan yang bersangkutan, tapi sudah bukan oleh saya, karena saya sudah diganti mulai minggu depan oleh pak Kayo,” elaknya.

Masih dihari yang sama, ketika dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Subang, AKP Udi Sahudi melalui Hanpondenya mengatakan, “Hari Senin saja saya lagi diluar.” Singkatnya.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, bahwa Ketua BPD Compreng, Ujang Sobari, S.Sos.M.Si., membenarkan pihaknya telah melaporkan terkait dugaan kasus korupsi ADD dan DD tersebut ke Kapolres Subang pada Bulan Oktober 2016 lalu, namun kala itu penyidik di Tipidkor menyarankan untuk melengkapi data-datanya dulu. Ujang juga berencana untuk memakai pengacara dan melaporkan kasus ini ke Ombudsman di Jakarta. Demikian dikatakan Ujang saat ditemui di rumahnya Selasa (14/2/2017).

Sesuai dengan yang dipaparkan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, “mengenai dugaan korupsi dana desa senilai Rp 703.761.000,- (tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) oleh oknum Kades Compreng, Warmah itu berupa pekerjaan fisik perkerasan jalan empat puluh dua (42) titik Paling dilaksanakan 25-30% (dua puluh lima sampai tiga puluh persenan) saja bersama pelaksananya, yaitu Ketua LPM, Agus Jaenudin. Bahkan, ada beberapa titik yang tidak sama sekali diterapkan, saat pelaksanaannyapun bagi masyarakat yang tidak mau menymbangkan tenaganya, dipungut Rp 50.000,- s/d 100.000,- (lima puluh sampai seratus ribu rupiah) per rumah.”

“Dia juga tega kepada para balita, dana desa senilai Rp20.034.000,- (dua puluh juta tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pemberian makan tambahan balitapun dikorupsi, satu orang balita hanya diberi susu kotak saja sebanyak dua kali saat penimbangan di Pos Yandu dan terakhir ada dugaan rekayasa RAB untuk rehab Aula Desa Compreng senilai Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari ADD,” paparnya dengan keras membongkar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/3/1017), Kades Compreng, Warmah berdalih, “Memang banyak yang ngomong, ada bahasa kepala desa menggelapkan dana ADD, memalsukan tandatangan BPD, yang namanya kucuran pemerintah berdasarkan pengajuan dulu, ketika turunnya uang berarti sudah jelas, ketika pelaksanaan melayangkan SPJ, kalau kita sudah selesai, titik terakhirnya cek lapangan oleh Irda dan Irda sudah delapan hari di Compreng dari mulai Hari Senin kemarin, ke Desa Compreng belum, kalau ada temuan berarti ada masalah,” dalihnya.

(Hendra)

Berita Lainnya