oleh

Koperasi Konsumen Mina Saluyu Mulya Peringati HKN ke 75 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

PERAKNEW.com – Koperasi Konsumen Mina Saluyu Mulya Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang Peringati Hari Koperasi Nasional (HKN) ke 75 dengan menggelar acara keagamaan, yakni Pengajian di sertai kegiatan sosial Santunan kepada 50 (Lima puluh) Anak Yatim dan Kaum Dhuafa sebanyak 55 (Lima puluh lima) orang, di Kantor Koperasi Konsumen Mina Saluyu Mulya, pada Hari Kamis 28 Juli 2022.

Adapun rangkaian acara keagamaan dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ini, diantaranya Pembacaan Ayat Suci Al-qur’an oleh Ustad Afip Maulidin dan Tausiyah oleh Ustad Kholil, S.Pd.I.

Dalam sambutannya pada kesempatan itu, Camat Legonkulon, Drs. Aet Rudiatna berharap KUD Mina Saluyu Mulya dapat lebih meningkatkan lagi prestasi usahanya, jangan merasa puas dengan keberhasilan sekarang.

KUD Mina Saluyu Mulya Peringati HKN ke 75 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa1

Sementara, Kades Mayangan, Darto mengucapkan Terimakasih atas kontribusi Koperasi Konsumen Mina Saluyu Mulya, baik kepada pemerintah Desa dalam hal dukungan program maupun bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga : PT Bio Farma Kolaborasi Warga Legonwetan Tanam 10.000 Mangrove

Ketua Koperasi Konsumen Mina Saluyu Mulya, Rasa Nurasid saat diwawancara Perak mengucapkan, “Alhamdulillah dalam acara peringatan Hari Koperasi Nasional tahun ini kami bisa berbagi untuk anak yatim dan kaum dhuafa. Insyaallah kegiatan seperti ini akan digelar setiap tahunnya,” ucapnya bersyukur.

Turut hadir pula dalam acara ini, Kapolsek Legonkulon, Iptu. Asep Musa, S.Ip., dan Tokoh Masyarakat Desa Legonwetan serta Tokoh Masyarakat Desa Mayangan.
Seperti diketahui nama-nama Pengurus Koperasi Konsumen Mina Saluyu Mulya saat ini, yaitu Rasa Nurasid sebagai ketua, Tarsan sebagai wakil ketua, Agus Supriatna sebagai sekretaris, Sri Hastuti sebagai Bendahara dan Endang Muslim sebagai Managernya.

Baca Juga : Kang Jimat Laksanakan Pencatatan Data KTP Digital

Sebagai edukasi hukumnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, bahwa Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang dan berlandaskan prinsif koperasi serta berazas kekeluargaan. (Atang S)

Berita Lainnya