oleh

KT Desa dan Kades Wanakerta Diduga Pungli Rekrutmen Karyawan PT PGI

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Sejumlah pelamar kerja PT Pesat Global Indonesia (PGI) yang berlokasi di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang keluhkan pungutan biaya yang dilakukan oleh Oknum Karang Taruna (KT) desa setempat. Para pelamar kerja yang akan mendaftarkan diri sebagai buruh di perusahaan itu, terlebih dahulu mesti membayar sejumlah uang agar bisa masuk perusahaan dan menaruh lamaran kerja yang nantinya akan diseleksi lagi, “Kita harus bayar Rp50.000, baru dapat stempel dari KT dan diperbolehkan masuk kedalam perusahaan. Padahal baligho yang terpasang didepan perusahaan, pelamar kerja tidak dipungut biaya,” kata salah seorang pelamar kerja yang tidak ingin namanya dikorankan, Senin (26/2/18) dilokasi pabrik.

Informasi mengenai adanya pungutan oleh KT ini, menjadi viral di Medsos dan menjadi pembicaraan di masyarakat luas. Kepolisian Resort (Polres) Subang dengan cepat merespon dan mengamankan enam orang dilokasi untuk dimintai keterangan, Rabu (28/2/18).

Sementara itu, Ketua KT Kecamatan Purwadadi, Abad Badruzaman membenarkan, “Jika ada uang yang diminta oleh KT desa dan lingkungan di Desa Wanakerta. Namun, Abad tidak pernah mengintruksikan dan tidak dilibatkan dalam pembahasannya, seperti apa kesepakatannya, saya tidak tahu menahu” ujarnya.

Lebih lanjut Abad mengungkapkan, bahwa dari informasi yang dia dapat, nominal uang sebesar Rp50.000 itu sudah disepakati oleh perwakilan dari PT Pesat Global dan disetujui oleh KT Desa Wanakerta, serta Kades Wanakerta, “Akan tetapi, setelah masalah pungutan ini viral di medsos, saya langsung mengintruksikan KT dusun untuk menghentikan meminta biaya dari pelamar kerja,” katanya.

Sebetulnya persoalan PT Pesat Global yang mengakuisisi PT Hansoll Hyun ini masih meninggalkan banyak persoalan, dari mulai gaji, pesangon dan BPJS Eks Karyawan Hyun yang belum diselesaikan oleh PT Hyun.

Sementara itu, masih kata Abad, bahwa sudah menjadi kewajiban dari PT Hyun untuk menyelesaikannya. Sudah saatnya Pemkab Subang dalam hal ini Disnakertrans harus berbuat sesuatu untuk menyelesaikan permasalahan buruh yang ada di Kabupaten Subang ini, “Jangan hanya duduk diam di kursi empuk, sementara karyawan menjerit hak-haknya dikebiri dan dijadikan obyek oleh oknum-oknum yang seolah-olah membantu, justru memanfa’atkan mereka,” pungkasnya tegas. (Hamid)

Berita Lainnya