oleh

KPUD Tetapkan Tiga Paslon Bupati/Wakil Bupati Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Tahapan penetapan Pasangan Bakal Calon menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang dalam Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Subang 2018 Serentak, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang tetapkan tiga Paslon Kepala Daerah Subang, di Aula KPUD, Senin (12/2/18).

Acara penetapan itu langsung dihadiri oleh ketiga Paslon tersebut, diantaranya (H. Ruhimat-Agus Maskur), (Imas Aryumningsih-Sutarno) dan (Dedi J-Budi).

Dari pantauan Perak, dalam rapat penetapan Paslon itu, ada sedikit kegaduhan dari kubu Paslon H. Ruhimat-Agus Maskur yang interupsi mengenai keabsahan Izajah dari Paslon yang di usung oleh Partai Golkar dan PKB.

Hal tersebut di patahkan oleh KPUD, yang menurutnya hal tersebut sudah sesuai aturan yang ditetapkan dan dalam acara tersebut, dibacakan seluruh hasil verifikasi, baik faktual maupun administrasi yang didaftarkan melalui Silon oleh Komisioner Divisi Teknis SDM dan Parmas KPU, Ahmad Koncara.

Begitupun Ketua PAN, Asep Rohman Dimyati dan Ketua PDIP, Maman Yudia, setelah dibacakan dan rapat akan diputuskan, ada intrupsi juga terkait hal yang sama, mengenai Ijazah bakal pasangan calon Imas Aryumningsih-Sutarno.

Selain dua partai itu, partai lainya, yakni partai NasDem dan PPP juga melakukan interupsi. Persoalan yang dipermasalahkan dalam pleno ini semunya menyatakan sepakat dengan keputusan KPU, namun meminta pihak KPU untuk memberitahukan hasil verifikasi itu kepada pihak berwenang.

Kemudian bakal pasangan calon Imas Aryumningsih dan Sutarno menanggapi semua intrupsi ini dengan santai. Yang disampaikan oleh Sutarno dan Ketua Harian Golkar Subang, Adhe Onrex Koesnadi.

Selanjutnya, Ketua KPU Subang, Maman Suparman menjawab semua pertanyaan dari beberapa ketua partai yang disampaikan dalam intrupsi, “Dua hal yang akan kami jawab, pertama tranparansi dan kedua tindak lanjut. Pertama perlu saya sampaikan, kita pastikan KPU Subang yang dalam hal ini juga disaksikan dan dipantau masyarakat dan Panwaslu. Kami yakin dan siap telah melaksanakan pelaksanan kegiatan verifikasi ini sesuai aturan dan undang-undang,” kata Maman.

Maman mengatakan, kalaupun ada sesuatu yang berkeberatan dipersilahkan mengajukan sengketa, karena ada ranahnya, “Kalau KPU tidak melakukan tahapan sesuai aturan dan UU yang berlaku, kami salah. Oleh karena itu, kami tegaskan semua sudah sesuai,” katanya.

Untuk persoalan ijazah ini, Maman menjelaskan, bahwa KPU Subang sudah melakukan verifikasi dipandu lansung oleh aturan PKPU, “Kemudian kami ini lembaga yang melayani semua pihak dan KPU bukan lembaga yang menentukan hal subtansi secara hukum, berkaitan dengan subtansi itu ranahnya ada lembaga yang berwenang,” paparnya.

Oleh karena itu, KPU menetapkan jazah Imas Aryumningsih asli dan sah, hal itu dari hasil verifikasi administrasi yang kemudian diverifikasi secara langsung oleh KPU terhadap lembaga yang berkaitan, seperti sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, “Kita juga melakukan verifikasi faktual atau lapangan untuk memastikan dan mendukung terhadap verifikasi administrasi yang kita lakukan dan sudah melakukannya ke lembaga terkait syarat calon, yaitu ijazah. Dan kita sudah mendapatkan verifikasi legal yang ditandatangi verifikator,” ungkapnya.

KPU juga menegaskan, bahwa selama ini pihaknya sudah mengikuti perkembangan ijazah ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dangan Mapolda dan KPU Jabar, serta KPU RI, “Kita juga melakukan komunikasi, kita juga selalu menjawab seluruh pertanyaan yang menyatakan perkembangan yang terjadi hari ini di Subang. Kita tegaskan, versi KPU sudah sesuai aturan perundang udangan, termasuk ijazah yang sudah di SP3 juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda. Kemudian ada lanjutan hukum dan kita juga melakukan komunikasi dengan KPU Jabar dan RI,” ujarnya.

Hasil ini menurut Ketua KPU, sudah berdasarkan arahan dan petunjuk atasannya, yakni KPU Jabar dan KPU RI, “Pertama, bahwa dari pasangan calon sudah menyampaikan tanggapannya. Untuk itu tidak ada tanggapan lagi selain ini. Kasus ini sudah berjalan lama dan secara resmi KPU sudah dipanggil oleh Kasat Reskrim Polres Subang dan telah di BAP resmi,” katanya.

Rapat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang pada Pilkada Serentak Tahun 2018 menetapkan secara resmi, bahwa Pilkada Subang diikuti oleh tiga pasangan calon, “Secara resmi, KPU Subang menetapkan tiga bakal pasangan calon lolos untuk kemudian mengikuti Pilkada Subang 2018. Sekarang ketiganya sudah resmi menjadi Paslon,” tutupnya. Adih

Berita Lainnya