oleh

KPK Ungkap 1.444 Perkara Korupsi Dari Tahun 2004-2022

PERAKNEW.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggulangi 1.444 perkara semenjak 2004 sampai Agustus 2022. Dari ribuan perkara tersebut, 161 di antara lain mengaitkan kepala daerah serta 313 perkara menjerat anggota dewan.

“Berdasarkan data KPK semenjak 2004 hingga Agustus 2022, telah terdapat 1.444 perkara korupsi yang KPK tangani. kepala daerah telah mencapai161 perkara, sedangkan DPRD/ DPR RI telah mencapai 313 perkara. Sebentar lagi nambah ini. Sebab September 2022 saja sudah 6 perkara, “ucap Pimpinan KPK Firli Bahuri lewat penjelasan resminya, Jumat 16 September 2022.

Sebab itu, Firli mendesak peran dan seluruh pihak dalam rangka pemberantasan korupsi. “Buat itu, kami perlu peran Bapak ataupun Ibu semua. Pemberantasan korupsi bukan cuma tugas KPK tetapi wajib libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa,” ungkapnya pada Rakor pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Timur, Kamis (15/09/2022).

Baca Juga : Imbalan Rp 200 Juta Menanti Bagi Pelapor Perkara Korupsi

Firli pula menyoroti masih banyaknya perkara korupsi terkait perencanaan serta penganggaran APBD yang mengaitkan kepala daerah sampai anggota DPRD. Firli menegaskan supaya kepala daerah serta DPRD jadi garda terdepan dalam mewujudkan tujuan bernegara.

“Kenyataan yang terjalin hari ini, terdapat Pimpinan beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD sehabis terdapat uang ketok palu ataupun suap sehabis terdapat deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru sesi perencanaan serta penganggaran. Belum lagi nanti sesi dialog, pengadaan/penerapan sampai pelaporan/penilaian,” jelas Firli.

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menekankan, dia sesungguhnya tidak alergi dengan timbulnya pokok pikirian (pokir) dari para anggota dewan. Cuma saja dia menegaskan supaya pokir-pokir tersebut bisa mengimplementasikan 7 penanda pembangunan serta tujuan nasional.

Baca Juga : Kejagung Ringkus 2 Buronan Perkara Korupsi

“Buat kepala daerah jangan coba-coba berikan ataupun menerima pemberian ilegal semacam suap, gratifikasi serta pemerasan. Jika terdapat pihak yang mengetahui, lekas memberi tahu ke KPK,” tandasnya.

 

Berita Lainnya