PERAKNEW.com – Kepala Desa (Kades) Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Endi Sonjaya resmi melaporkan oknum pejabat Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Subang ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, pada Senin, 29 Desember 2025.
Oknum Pejabat Distan Subang yang dilaporkan oleh kepala desa tersebut, lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang dan atau melakukan tindak pidana korupsi program bantuan pertanian Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) jenis Combine Maxxi Bimo 102 atau mesin untuk Memanen Padi yang harganya berkisar antara Rp370 Juta hingga mencapai Rp500 Juta.
Pasalnya, Combine atau Mesin Pemanen Padi bantuan dari pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, yang seharusnya diserahkan kepada kelompok tani di Desa Kalentambo secara Cuma-Cuma alias Gratis, melainkan oleh Oknum Pejabat Distan Subang itu, malah dijual kepada seorang pengusaha dibidang Penggilingan Padi yang beralamat masih di Desa Kalentambo, berinisial HJ yang juga sebagai Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalentambo, seharga Rp70 Juta, dengan dalih biaya untuk penebusan Combine bantuan itu, pada tanggal 16 Desember 2023 lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak, pada tanggal 16 Desember 2023 lalu, Combine Maxxi Bimo 102 bantuan pertanian tersebut, diantarkan oleh Oknum Pejabat Distan Subang ke Pabrik Penggilingan Padi milik HJ, di Dusun Kalencabang, RT 18 RW 03, Desa Kalentambo.
Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan Ketua RT 21/03 Desa Kalentambo, Jakaria yang dibuatnya tertanggal 25 Desember 2025, bahwa pada saat Combine sudah berada di Pabrik Penggilingan Padi HJ, pada tanggal 16 Desember 2023 lalu HJ menelpon Jakaria untuk datang ke pabriknya itu. Selanjutnya, Jakaria disuruh oleh HJ dan salah seorang Oknum Pejabat Distan Subang untuk menandatangani satu berkas yang tidak diketahui percis isinya.
Baca Juga : Rapat Konsultasi TP PKK Kecamatan Purwadadi
Faktanya, tertuang juga dalam Surat Pernyataan seorang bernama Sarbini, bahwa di Bulan Januari 2024, Combine bantuan pemerintah itu, pertama kali dioperasikan di areal pertanian Haurgeulis dan Tegal Pelem, Kabupaten Indramayu, selanjutnya di Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang selama kurang lebih 45 Hari oleh Sarbini atas perintah HJ.
Atas kegiatan pengoperasian Combine itu, Sarbini setor kepada HJ, per 2 hari sekali senilai Rp8 Juta sampai Rp9 Juta, karena HJ mengklaim, bahwa Mesin Combine tersebut, adalah milik pribadinya dihadapan Sarbini.
Selanjutnya, di tertuang pula dalam Surat Pernyataan seorang bernama Sunedi alias Genjo, bahwa pada Bulan Maret 2024 sampai dengan saat ini, Combine bantuan pemerintah itu, pengoperasiannya dialihkan kepada Sunedi, dengan setoran Rp600 Ribu hingga Rp900 Ribu per hari dan per luas garapan 7.000 M2, kepada HJ.
Adapun wilayah operasinya di areal pertanian daerah Gebang, Kabupaten Cirebon selama 4 musim, Tegalpelem, Kabupaten Indramayu selama 2 musim, Batangsari, Kabupaten Subang selama 2 musim.
Selain itu, Combine tersebut juga digunakan untuk kepentingan memanen padi di areal sawah pribadi HJ, di Dusun Kalencabang, Desa Kalentambo, seluas lebih kurang 40 bau atau seluas 28 Hektar.
Menyikapi laporan resmi yang telah dilayangkan kepada KPK itu, Kades Kalentambo, Endi Sonjaya berharap, “Semoga Indonesia bisa bangkit dan terbebas dari oknum-oknum dimaksud, serta Indonesia menjadi negara maju yang subur makmur gemah ripah, repeh loh jinawi,” harapnya.
Baca Juga : Warga Dusun Pulosari Gelar Isra Mi’raj Penceramah Ustadzah Umi Yayah
Tentunya, dalam hal ini masyarakat berharap, semoga kasus ini merupakan pintu masuk penegak hukum Mengungkap Fakta hingga Membongkar dugaan-dugaan penyalahgunaan program-program bantuan Alsintan lainnya di Kabupaten Subang. (Red)








