oleh

Kemenristek RI Gelar Sosialisasi Peran Penting PPKD Dalam Pengembangan Daerah di Kabupaten Garut

GARUT, Tarogong Kidul,- Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) menyelenggarakan acara Sosialiasi Peran Penting Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dalam Pengembangan Daerah yang dilaksanakan di Aula Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (19/3/2022).

Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ferdiansyah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Suhartono. Diikuti para kepala sekolah, budayawan, seniman, dan komunitas budaya lainnya.

Kadisparbud Garut, Budi Gan Gan,  memaparkan,  saat ini masih terdapat permasalahan umum kebudayaan di Kabupaten Garut yaitu belum terdapat karya seni yang berakar budaya khas Kabupaten Garut yang berkelas dunia.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Budi menyebut pihaknya memiliki beberapa rekomendasi yang diusulkan, salah satunya yaitu akan melakukan upaya dalam pemajuan kebudayan melalui beberapa program di antaranya, penyediaan pusat area budaya yaitu Gedung Art Center yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

“Penyediaan pusat area budaya dan baru terwujud dan masih dalam tahap penyelesaian yaitu bangunan Art Centre, penggalian karya seni Kabupaten Garut, pembenahan kurikulum pendidikan kebudayaan dan kesenian serta menghidupkan kembali Dewan Kesenian Garut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Poko Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Wildan Herdiansyah, menyampaikan, beberapa hal yang menjadi prioritas rencana pemajuan kebudayaan di Kabupaten Garut, yang salah satunya adalah melestarikan budaya yang ada di komunitas budaya yang diyakini terdapat hubungan erat dengan alam, di mana antara pelaku kebudayaan sehari-hari terus selaras seimbang dengan alam.

Mendindaklanjuti hal sebelumnya, ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya dengan menghidupkan ekosistem kebudayaan dan kesenian yang sejalan dengan perkembangan zaman.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menyatakan, pengklasifikasian 10 objek pemajuan kebudayaan daerah dinilai penting, dengan mempertimbangkan 4 kontek pilar kebudayaan yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

“Pemerintah daerah harus dapat memilih dan memilah serta mengklasifikasikan dari 10 objek pemajuan kebudayaan daerah (Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus),” ucapnya.

Ia mengungkapkan ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan dalam upaya pemajuan kebudayaan, salah satunya yaitu identifikasi keadaan terkini perkembangan objek pemajuan kebudayaan di daerah tersebut.

“Selain itu, identifikasi sumber daya manusia, lembaga serta pranata kebudayaan, identifikasi sarana dan prasarana serta identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan untuk selanjutnya dijadikan rencana induk kebudayaan,” lanjutnya. (Herna/ Diskominfo)

Berita Lainnya