PERAKNEW.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mafia Tanah terkait penjualan aset negara di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Kelima tersangka terdiri dari Oknum Kepala Desa Cibogo dan empat perangkat desanya. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (12/2/2026) setelah tim penyidik Kejari Subang melakukan penyidikan intensif.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan manipulasi aset negara berupa jalan setapak dan saluran (selokan) pertanian seluas kurang lebih 1,5 hektare yang diduga diperjualbelikan kepada pihak perusahaan, dalam hal ini PT VinFast, yang tengah melakukan pengembangan kawasan di Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan tiga orang ahli, “Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah di Desa Cibogo. Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang nyata sebesar Rp2.492.640.000,” ujar Noordien dalam keterangan resminya.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan perubahan status dan penguasaan terhadap aset negara yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan pertanian masyarakat, kemudian mengalihkannya dalam proses jual beli lahan kepada pihak perusahaan.
Dugaan tersebut kini tengah didalami untuk menelusuri alur administrasi, dokumen pertanahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Red)










