oleh

Kejari Subang Tetapkan Mantan Kades Blanakan & Suaminya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 M

PERAKNEW.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang berinisial (IS) dan suaminya berinisial (EH) diduga kompak berjamaah melakukan tindak pidana korupsi.

Faktanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang secara resmi telah menetapkan Pasangan Suami istri (Pasutri) tersebut sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi anggaran Desa Blanakan Tahun Anggaran 2022-2023.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Subang, Bambang Wirnarno dalam konferensi persnya pada Kamis, 12 September 2024, “Pada tahun 2023, terdapat penggunaan dana desa Blanakan sebesar Rp242.879.000 Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, pengelolaan keuangan desa menjadi tidak transparan, “Karena ada dana yang tidak dilaporkan dengan benar tersebut,” jelas Bambang.

Tidak hanya itu, Bambang juga mengungkapkan adanya beberapa proyek fiktif pada tahun 2023, “Bahwa di tahun 2023 juga pembangunan yang tidak dilaksanakan ada dalam hal ini dikatakan fiktif, yang pertama untuk pembangunan rehabilitasi Tembok Penahan Tanah (TPT) sebesar Rp55 juta lebih, yang kedua kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp55 juta lebih dan yang ketiga peningkatan produksi peternakan alat produksi pengelolaan kandang satu paket Rp105 juta lebih. Selanjutnya pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp72 juta lebih,” terangnya.

Baca Juga : Kepala Bidang DPPKA Sayangkan Indisipliner dan Lalai Dinas Pusip dalam Membayar Pajak

Bambang juga menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang seharusnya disalurkan melalui APBDes 2023 juga tidak sampai kepada yang berhak, “BLT Rp251 juta ini merupakan tahapan kedua, ketiga dan keempat yang tidak disalurkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan beberapa pasal pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Adapun pasal yang disangkakan, primer melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” paparnya.

Selanjutnya, “Subsider melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, pasal 18 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nama undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” tambah Bambang.

Dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Subang, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 Miliar akibat tindakan korupsi ini, “Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Subang menjelaskan, bahwa atas kerugian keuangan daerah yang diakibatkan sebesar Rp1.252.434.000.920,” pungkasnya.

Baca Juga : Lagi, Tim Tipidter Mabes Polri Berhasil Amankan Kegiatan Usaha Tambang Ilegal di Subang

Pasalnya, Pasangan Suami istri ini bisa kompak melakukan tindak pidana korupsi tersebut, karena kala itu (IS) menjabat sebagai Kades Blanakan dan suaminya (HE) adalah sebagai Sekdesnya. (Red)

Berita Lainnya