PERAKNEW.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Darsono, S.H.,M.H., menjelaskan, bahwa terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan senilai Rp2 Miliar pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu tetap ditindaklanjuti.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Indramayu, di Kantor Kejari Indramayu, pada Rabu (7/1/2026), “Perkara ini masih tetap ditindaklanjuti dan kami sedang melakukan pendalaman penyelidikan serta belum menentukan deliknya,” jelas Endang Darsono.
Sementara itu, Tokoh Politisi Indramayu, Efendi menerangkan, bahwa sejak mencuat dan viral kasus dugaan penyimpangan keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu ini melibatkan sejumlah oknum pejabat teras, hingga terbitnya surat perintah penyelidikan Kajari Indramayu, bernomor PRINT / 05 / M. 2.2.1/ Fd. 1/ 11 /2025 tanggal 27, November 2025.
Selain itu, ada surat panggilan yang bersifat rahasia, tapi menyebar ke publik lewat WhatsApp Grup maupun dari kalangan media di Indramayu, sebanyak tiga lembar dan diterima langsung oleh Humas Perumdam Tirta Dharma Ayu, “Adapun surat undangan ditujukan kepada Direktur Umum, Manajer Keuangan, Manajer Bidang Umum sebanyak satu lembar, yang mana keduanya diminta menghadap jaksa penyelidik, yaitu Endang Darsono, S.H., M.H., Aji Ibnu Rusyd, S.H., Ilham Pradana, S.H.,M.Kn., dan Dian Ayu Yuhana, S.H., di Kantor Kejari Indramayu,” ujar Efendi.
Lebih lanjut Efendi menjelaskan, bahwa pada Hari Kamis (2/1/2026 ), adapun dugaan transaksi mencurigakan Rp2 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga : Keren, Kades Kalentambo Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Alsintan Subang Ke KPK
Ia mengaku, memiliki salinan resi transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) yang beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015 RW 002, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon sudah tutup permanen.
Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan daging, yang menurutnya diduga tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional PDAM Indramayu, “Transfer uang Rp2 miliar dari PDAM ke PT BRS ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa perusahaan yang menurutnya bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.
Dijelaskan Efendi, menilai penjelasan Dirut bertentangan dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, “PT BRS sudah lama tidak beroperasi dugaan tidak memiliki tagihan rejening air curah Rp2 Miliar, dugaan transaksi aliran dana gelap, diminta Kejati Jawa Barat dapat mengusut rekam jejak usaha PT BRS,” tegas Efendi.
Sebelumnya, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, S.E., M.Si., menyampaikan kepada sejumlah wartawan, “Tentang surat undangan Kejari Indramayu ke pihak jajaran direksi tetap kooperatif untuk memberikan penjelasan, beserta dokumen yang dibutuhkan. Penjelasan klarifikasi menyeluruh seusai memenuhi undangan permintaan keterangan di Kejari Indramayu,” jelasnya, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga : Rapat Konsultasi TP PKK Kecamatan Purwadadi
Terkait pemeriksaan dana Rp2 miliar, ramai jadi wacana publik, dengan ini menegaskan, bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke rekening Perumdam Tirta Darma Ayu, kemudian dialihkan ke PT TNS sesuai ketentuan kontrak investasi, “Selain itu, Perumdam TDA juga melunasi kewajiban pembayaran air curah kepada PDAM Kabupaten Kuningan. Karena itu, ia berharap isu yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (Sono)










