Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 M

PERAKNEW.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook senilai sekitar Rp 9,9 Triliun pada periode 2019–2022 di Kemendikbudristek, Kamis, 4 September 2025.

Penetapan tersebut diputuskan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 ahli, serta mengekspos perkembangan penyidikan yang cukup meyakinkan.

Inisial “NAM” merujuk pada Nadiem Makarim. Dia sudah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, pada 23 Juni 2025 (±12 jam), 15 Juli 2025 (±9 jam) dan hari ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Nadiem langsung ditahan dirutan salemba untuk kepentingan Penyidikan.

Baca Juga : Kades Wanamekar Resmikan Jalan Desa dengan Prosesi Gunting Pita & Potong Tumpeng

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun. (Red)

Berita Lainnya