oleh

Korupsi Jiwasraya Kejahatan Terstruktur

JAKARTA, (PERAKNEW).- Terkait proses hukum kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mencekal sejumlah 10 (sepuluh) orang yang berkaitan untuk berpergian ke luar negeri, karena berpotensi menjadi tersangka.

Demikian diungkapkan Burhanuddin, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019), “Ya betul, potensi untuk tersangka,” tegasnya singkat.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut, yang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS.

Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang itu, berlaku mulai tanggal 26 Desember 2019 hingga jangka waktu enam bulan ke depan, “Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal,” katanya.

Berdasarkan hasil informasi yang di dapat Perak, bahwa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim telah kabur ke luar negeri, tepatnya ke Madrid, Spanyol. Sedangkan mantan Direktur Keuangannya, Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris. Kepergian keduanya terjadi di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi itu.

Mengenai hal itu, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi, “Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya,” terangnya.

Kejagung juga mengabarkan, bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen turut sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Tak hanya Hoesen, ada 3 orang saksi lainnya yang ikut diperiksa, namun tidak dijelaskan oleh Kejagung secara rinci. Adapun dua orang saksi lainnya yang diperiksa, yakni EN, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya dan Direktur PT Prospera berinisial YC.

Berikut Surat Perintah Penyidikan kasus ini, yang sebelumnya diterbitkan Kejagung dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangkanya.

Ia memastikan, sampai saat ini Kejaksaan Agung masih menangani sendiri dan belum pernah berkoordinasi dengan KPK, “Yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini kan sudah tahap penyidikan,” ujarnya. Ditambahkannya, “Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas,” tuturnya.

Sebelumnya, Burhanudin menerangkan, “PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal, diduga ini akan lebih dari itu,” terangnya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Jaksa Agung juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk, “Sesuai tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi, melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi, antara lain, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 Triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” bebernya.

Sebelum itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy menegaskan, “Kami menganggap bahwa permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya merupakan sebuah kejahatan yang terstruktur dan organized crime. Kami meminta agar pelaku yang menyebabkan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya dapat ditangkap dan dicekal dari berpergian ke luar negeri,” tegasnhya, Senin (23/12/2019).

Vera menerangkan, “Sewaktu dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selalu menjaga agar dunia asuransi terus tumbuh dalam keadaan sehat. Sampai akhir 2013, Investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya masih mencatatkan hasil yang positif, yaitu dengan spread 1,30%. Pada 2015 keuangan PT Asuransi Jiwasraya mulai memburuk dengan mencatatkan spread negatif hasil investasinya, yaitu sebesar negatif 8,59%, spread negatif tersebut berlanjut pada 2016 yang tercatat negatif 2,02% dan spread negatif tersebut berlanjut pada tahun 2017 yang tercatat sebesar negatif 1,28%,” terangnhya.

Menurut Vera, Permasalahan PT Jiwasraya terjadi karena persentase imbal hasil yang didapatkan PT Asuransi Jiwasraya tidak dapat menutupi cost of fund saving plan, “Karena kualitas investasi yang buruk pada saham dan underlying reksadana pada perusahaan yang memiliki kredit rating junk atau tidak layak investasi. Kualitas investasi yang buruk tersebut terjadi sejak 2015 yang tidak lagi merupakan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya.

Lanjutnya menandaskan, bahwa kualitas investasi PT Jiwasraya memburuk sejak 2015 dan tidak benar kalau permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya terjadi sejak 10 tahun yang lalu atau sejak Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Kasus ini terungkap, setelah PT Jiwasraya ini memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp12,4 Triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 yang tidak bisa terlaksana.

Hal itu disampaikan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, “Tentu tidak bisa, karena sumbernya dari Corporate Action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta ma’af kepada nasabah,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Politikus senior, Amien Rais mendukung pengusutan skandal korupsi Jiwasraya ditangani Kejagung tanpa menggandeng KPK, “Saya senang jaksa agung mengatakan skandal Jiwasraya tidak dilempar ke KPK. Karena KPK biasanya yang besar mangkrak, tidak ada penyelesaian,” kata Amien Rais usai menghadiri Rakorwil PAN Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (28/12/2019).

Amien Rais juga mendo’akan, “Saya doakan pak Jaksa Agung ini bisa tuntaskan skandal yang menyangkut mega korupsi ini. Kalau yang gede ini bisa, yang lain lebih gampang,” ujarnya.

Sebelumnya, lebih mirisnya lagi, seperti diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019), bahwa penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum, bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya ini.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Peneliti ICW, Kurnia Ramadhani merilis Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019, bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun terburuk bagi pemberantasan korupsi.

Dirinya menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR menjadi sponsor kehancuran KPK pada tahun ini, “Kita menilai ini tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini tahun kehancuran bagi KPK yang benar-benar disponsori langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang,” ujar Kurnia di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).

Kurnia beralasan, bahwa pemerintah dan DPR telah meloloskan pimpinan KPK yang dinilainya bermasalah. Menurut Kurnia, KPK saat ini memiliki para pimpinan yang terburuk sepanjang sejarah.

Proses seleksi para pimpinan KPK yang menurutnya tidak mencerminkan nilai integritas, “Istana dan DPR berhasil meloloskan lima figur pimpinan KPK yang kita nilai paling buruk sepanjang sejarah KPK,” tutur Kurnia. Red/Net

 

Berita Lainnya