PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang kolaborasi dengan Forum Anak Jalanan (FORAJAL) rangkul anak jalanan, salah satunya pengamen jalanan di Wilayah Pantura-Subang.
Bukan hanya Pantura-Subang, pihaknyapun merangkul anak jalanan tersebut, dari berbagai wilayah yang sempat ditemuinya, salah satunya anak jalanan atau pengamen dan atau kata kerennya seniman jalanan dari Betawi-Jakarta, pada Selasa (01/12/20).
Mereka sempat singgah di Saung Inspirasi Karang Taruna Desa Sukamandijaya, yang kebetulan tengah mengamen di wilayah setempat, dengan membawakan seni music khas budayanya, yaitu Ondel-ondel lengkap diiringi dengan arasemen music/ gamelan khususnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Hendra Sunjaya menuturkan, “Sebetulnya, mereka (anak jalanan) kreatif, memiliki keahlian dalam bidang seni music yang cukup handal dan berpotensi mampu memainkan berbagai alat musik modern hingga tradisional sesuai adat dan budaya masing-masing,” ujarnya.
Lanjut Hendra yang juga sebagai Ketua FORAJAL menyebut, “Yang lebih mengagumkan lagi, sebagian besar, mereka mempelajari alat-alat music dengan cara dasar otodidak, tanpa mengikuti jenjang pendidikan atau kursus music pada umumnya, melainkan belajar dan berlatih di jalanan sambil melakukan perjuangan hidupnya sehari-hari dengan cara halal, menjual lantunan suara merdunya dan alunan nada music yang selalu berusaha untuk terdengar semerdu mungkin pada setiap orang yang dilaluinya di jalanan,” katanya.
Anak jalanan lanjut Hendra, “Memang selalu dipandang sebelah mata oleh khalayak ramai, karena gayanya yang slengean. Padahal, jika diperhatikan melalui hati nurani, tanpa selalu melihatnya di sisi buruknya dan lalu berpikir dengan nasib anak bangsa serta kemajuan bangsa, mereka mampu meningkatkan nama baik bangsa melalui kreativitasnya bermain music dan berbagai hasil karya cipta musicnya,” terang ketua yang akrab disapa Enjoy tersebut.
Untuk itu, harapan Enjoy, “Tentunya, memperhatikan rakyat anak jalanan ini, adalah kewajiban pemerintah, sesuai amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” harapnya mengingatkan. (Red)