oleh

KAMPAK Kembali Geruduk Mapolres-Kejari dan Pemda Subang Tagih Berbagai Tunggakan Kasus, Asep Betmen; “Minta Info Perkembangan Kasus Secara Tertulis”

SUBANG, (PERAKNEW). – Puluhan masa aksi Rakyat Kabupaten Subang, dibantu LSM Forum Masyarakat Peduli, Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan, Majelis Penegak Pancasila Subang, Majelis Petani Penegak Pancasila, Forum Petani Tambak Tradisional Blanakan, Forum Warga Pinangsari, Majelis Kebangsaan Panji Nusantara, Komunitas Front Anti Komunis dan Masyarakat Subang Peduli Anti Korupsib yang tergabung dalam Konsorsium, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), berunjuk rasa (Aksi Bela Rakyat 811), di Mapolres, Kejari dan Kantor Pemda Subang, Kamis, 8 November 2018.

Betapa tidak, saat beraksi di Kantor Pemda Subang, tidak ada satupun etapa tidak, saat beraksi di Kantor Pemda Subang, tidak ada satupun pejabat yang muncul menemui KAMPAK, terlebih, Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim cuek dan tak berani masuk kantor, karena diduga takut menghadapi KAMPAK.

Begitupun di Kantor Kejari Subang, Kajari Subang, Pramono Mulyo tak bernyali menghadapi KAMPAK, karena sudah membohongi mereka, atas janji akan mengumumkan penetapan tersangka korupsi yang KAMPAK khawal.

Lain halnya di Mapolres Subang, perwakilan masa KAMPAK di sambut baik dan diajak masuk ke dalam ruangan Kasat Reskrim, untuk diajak beraudensi oleh Kabag Ops, beserta para penyidik seluruh Unit di Satreskrim yang menangani kasus-kasus Pidum dan Korupsi yang dilaporkan KAMPAK bersama warga bersangkutan.

Salah satunya Forum Warga Desa Pinangsari, Kecamatan Ciasem, turut ikut turun ke jalan dan menyerahkan berkas atau data korupsi DD, ADD, Banprov dan BKUD tahun 2015-18 hasil investigasinya ke Polres Subang.

Dalam kesempatan audensi tersebut, Kabag Ops Satreskrim Polres Subang, Dede menyampaikan, “Mengenai kasus pernikahan terhalang, pelapor atas nama Suntang Giono, pasal Ancaman hukumannya diatas lima tahun, memang bisa dilakukan penahanan, tetapi bukan wajib, pertimbangan kepolisian tidak melakukan penahanan, karena terlapor tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, namun demikian prosesnya dijalankan, bahkan kemarin ada P19 dan ada kekurangan berkas yang kita kirim, kemudian ada petunjuk jaksa, harus dilengkapi, seseudah diperbaiki oleh penyidik dan berkasnya nanti dikirimkan kembali, setelah itu, kita nunggu keputusan dari kejaksaan,” katanya.

Lanjut Dede menuturkan, “Terkait penanganan perkara pemalsuan akta cerai di Unit Tipiter, kebetulan penyidiknya pak Yaya sudah mutasi ke Paminal, Kanit 1 pindah k Polsek Kalijati dan nanti diinpentarisir berkasnya hrus ditarik oleh kanit-kanit baru,” tuturnya.

Masih kata Kabag Ops, “Soal penanganan kasus pencurian padi yg sudah selama tiga tahun di Polsek Binong belum beres juga, nanti kami akan investigasi ke Polsek Binong, minta bukti laporannya saja untuk dasar investigasinya,” tuturnya berjanji.

Dede pun meminta ma’af kepada KAMPAK, “Mohon ma’af, bila kerja kami belum maksimal, karena penanganan perkara yang begitu banyak membuat keteteran. Semua hasil ini akan dijadikan catatan dan akan disampaikn ke pak kasat, juga memantau kinerja unit-unitnya,” ujarnya.

Disambung oleh penyidik di Unit 1, “Terkait perkara penipuan dan penggelapan, bukan perampasan mobil oleh leasing MTF, pelakunya, bernama Ongen tidak ada ditempat, kita sudah cari ke Cimahi dua kali dan koordinasi dengan Polsek setempat, pencarian Ongen untuk membuktikan ada keterkaitan kerja sama atau tidak dengan leasing soal pasal 55 nya, keterangan dari tersangkanya. Informasi yang didapat, Ongen sudah tidak ada di Cimahi dan hasil penyelidikan Ongen sudah pulang ke Bangka Blitung,” dalih penyidik ngambang.

Dilanjutkan oleh Kanit 1 Satreskrim mengatakan, “Ada perkara penganiayaan atas nama pelapor Hepi, perkaranya sudah dicabut oleh korban dan berita acaranya ada,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut penyidik Unit II, “Soal kasus penyerobotan, kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir, kami akan gelar perkara dulu, apakah ini ada unsur pidanya atau tidak, jika ada, kami akan mendatanginya. Untuk perkara Tipu gelap sudah naik ke sidik, kita sudah panggil para saksi, tapi tidak hadir,” katanya.

Sementara, perkembangan penanganan kasus korupsi di Unit Tipikor dijelaskan oleh penyidiknya, bernama Samsudin, “Penanganan kasus Subang Sejahtera, kita sudah lakukan penyelidikan, untuk kendalanya, mengenai data administrasi di Subang Sejahtera, termasuk laporan-laporan keuangannya, itu sudah pada gak ada, kita sudah konfirmasi ke BPKP untuk melakukan penghitungan, tapi pihak BPKP tdidak bisa melakukan penghitungan, karena data-datanya tidak ada dan di Irda juga tidak ada.

Dengan kanit baru, pak Doni, kami akan proses lagi, siapa tahu dengan pejabat-pejabat baru ini, bisa melakukan penghitungan terhadap Subang Sejahtera dan kasus Asuransi dewan, berkasnya sudah serah terima dari kanit lama ke kanit baru, pak Doninya lagi rapat di Pemda dan penyidiknya tidak ada, lagi pengawalan demo di pabrik kecap bango Cipeundeuy,” katanya.

Dilanjukan oleh penyidik Unit Tipikor yang mendampinginya, “Soal penanganan kasus Penggelapan Rastra Desa Rancabango, semua saksi dan kadesnya sudah dipanggil, tinggal nunggu hasil audit investigasi Irda, sama halnya dengan proses penanganan kasus korupsi Desa Compreng dan Desa Sukamaju,” dalihnya.

Menyikapi statemen para penyidik Satreskrim yang dikomandoi oleh Kabag Ops tersebut, Penanggungjawab Aksi KAMPAK, Asep Sumarna Toha menegaskaskan, “Jadi sampai saat ini jawabannya masih tetap seputar ini, makannya saya juga heran, kerjanya gimana ini, setiap audens pasti jawabannya masih seperti ini, gak ada jawaban-jawaban yang signifikan. Apa tidak kejar kesana atau gimna, inikan sudah jadi kerjaan penyidik,” tegas Asep yang juga sebagai Ketua LSM FMP, yang akrab disapa Asep Betmen ini.

Lanjut Betmen menandaskan, “Sampai hari ini saya masih menghormati pihak kepolisian, untk beraudens atas permintaan dari kapolres melalui kasat intel, padahal kemarin saya sudah samapaikan dan disaksikan juga ditempat terbuka oleh polisi, kenapa tidak dikejar itu, apa perlu di viralkan di Medsos agar bisa hergerak cepat menangkap para pelakunya,” tandasnya kesal.

Betmen menambahkan, “Kita bukan didsari dengan kebencian terhadap Polri, justru ini didasari kecintaan kami terhadap Polri. Ayolah, saya rakyat, saya juga punya hak memberi masukan ke institusi polri untuk kemajuan bersama, saya juga punya beban, saya dikuasakan untuk memantau kasus-kasus yang ditangani oleh polres,” ungkapnya.

Agar tidak terjadi hal serupa, Betmen meminta kepada pihak Polres Subang, “Saya minta setiap ada progres penanganan kasus yang sedang dikhawal kami, informasikan kepada kami secara tertulis, jangan sampai terjadi lagi seperti ini, sebenarnya kami tidak perlu aksi turun ke jalan, kalau komunikasi pihak Polres baik dengan kami. Perlu diketahui, aksi ini dilakukan, karena Kasat Reskrim tidak bisa menepati janjinya, bahwa akan memberikan informasi progres tertulis atas penanganan kasus-kasus yang sedang kita khawal in,” pinta Betmen kecewa.

Hal itu bukan dilakukan kali ini saja, melainkan sudah puluhan kali dan bertahun-tahun lamanya mereka gelar. Tuntutan yang disampaikan mereka, sejak dulu, puluhan kali tersebut, adalah menagih hutang penanganan kasus kepada dua penegak hukum dimaksud, yang bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan.

Seperti biasa, orasi mereka diawali dengan menyuarakan, yaitu Demi Tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Nilai-Nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran dan Kebajikan Universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercinta Ini,” teriaknya secara tegas.

Tak lepas setiap disela orasinya, meneriakan yel-yel, “KAMPAK Bunuh Koruptor” dan mereka berteriak, “Bunuh, Basmi Koruptor dan Penghianat Bangsa Hingga Keakarnya”.

Merekapun menyampaikan bentuk kepeduliannya terhadap nasib Bangsa Indonesia, khususnya Subang, bahwa aksinya itu dalam rangka bela rakyat, mengawal proses hukum korupsi dan kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa), khususnya di Kabupaten Subang, menuju perubahan yang lebih baik, dalam hal ini, Pemerintahan/ Penegak hukum yang jujur, berani bersih dari KKN, serta amanah.

Selanjutnya mereka mengatakan, “Kami gabungan LSM/OKP/Ormas yang tergabung dalam Konsorsium KAMPAK, apresiasi Kapolres yang telah berhasil mengungkap Korupsi dua Kades, begitu pula Kajari yang telah berhasil membongkar Pungli NISN dan menahan para pelakunya.

Namun, di sisi lain kami pun Prihatin dan Kecewa dengan Polres Subang yang hingga kini puluhan tunggakan kasus Pidana Umum dan Korupsi tidak jelas rimbannya, bahkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun tak kunjung ditahan. Begitu pula dengan Kejari Subang dimana Pramono Mulyo, S. H., selaku Kajari telah berbohong kepada kami, dengan tidak menepati janji untuk mengumumkan tersangka korupsi Akper pada Januari lalu hingga saat ini Bablas Angine,” ungkap mereka geram.

Demikian tuntutan-tuntutan dan dukungan, serta apresiasi yang disuarakan oleh orator, Pepen, Atang (Anggota KAMPAK), Santoso (Perwakilan Forum Warga Pinangsari) dan Nurhamid (Perwakilan Forum Petani Tambak Tradisional Blanakan) dibantu Penanggungjawab Aksi, Asep Sumarna Toha atau yang akrab disapa Asep Betmen.

Adapun Berbagai Tunggakan Kasus yang belum dituntaskan, yaitu;

A. Kapolres Subang Segera Tuntaskan tunggakan perkara Korupsi dan Piduk.
1. Tindak pidana Pernikahan terhalang TBL No: LP-B/947/XII/2017/JBR/ RES SBG a/n pelapor Suntanggiono ditangani Unit PPA;
2. Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Unit kendaraan mobil (Leasing Mandiri Tunas Finance) TBL No: LP-B/ 530/ VI/ 2017/ JBR/ RES SBG an pelapor Wida Dianasari, ditangani Unit I;
3. Tindak pidana Penipuan dan penggelapan a/n terlapor Adi Okto ditangani Unit I;-
4. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau perampasan (Leasing PT. Adira
Finance Pamanukan) TBL No: LPB-B/ 558/ IV/ 2014/ JBR/ RES SBG an Pelapor Deden
Frimansyah ditangani unit I;
5. Tindak Pidana penyerobotan tanah TBL No: LP-B/ 580/ XI/ 2015/ JBR/ RES SBG;
6. Tindak Pidana Tipu gelap an Pelapor Lamria Purba;
7. Tindak Pidana Penganiayaan an Pelapor Hepi Nandiuska;
8. Laporan Pengaduan atas ambruknya Toko milik Emmu Mahmud yang telah merugikan
penyewa an Riadhu dan Endang Rukmana ditangani di Unit Tipidkor;
9. Usut juga Pidana Pencemaran Lingkungan oleh petani tambak Udang vaname Intensif Blanakan;
10. Pencurian Padi an Pelapor Inah/ Dede ditangani Penyidik Polsek Binong
Tindak Pidana Korupsi (Polres Subang):
11. Dugaan Korupsi PT. Subang Sejahtera;
12. Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Compreng;
13. Dugaan Korupsi KUD Mandiri Mina Fajar Sidik Blanakan;
14. Dugaan Penjualan Rastra dan Uang Sewa Lahan Tower Desa Rancabango-
Patokbeusi;
15. Dugaan Korupsi Ansuransi DPRD;
16. Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Sukamaju- Sukasari;
17. Dugaan Penjualan Rastra Desa Panyingkiran- Purwadadi;
18. Usut juga Dugaan Korupsi DD/ ADD/ Banprov Desa Pinangsari-Ciasem; 19. Usut juga Dugaan Suap Gratifikasi Perda RT/RW dan Dugaan Suap pada proses perizinan Pabrik Susu Dawuan;

B. Kajari Subang Menuntaskan:
1. Dugaan korupsi Akper Subang;
2. Dugaan Korupsi ADD/DD Desa Mayangan-Legonkulon;
3. Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Rancaudik- Tambakdahan;
4. Dugaan Korupsi proyek pembangunan kolam ikan dan pabrik pakan ikan SHS;
5. Dugaan KKN proses lelang di ULP Subang;
6. Dugaan Korupsi DD/ ADD/ Banprov Desa Pinangsari-Ciasem
7. Usut juga Dugaan Suap Gratifikasi Perda RT/RW dan Dugaan Suap pada proses perizinan Pabrik Susu Dawuan;

C. Bupati Subang;
1. Tutup Budidaya Tambak Udang Vaname Intensif Pencemar Lingkungan;
2. Copot PPK Dinkes Subang;
3. Perintahkan Irda Audit Investigasi DD/ADD/ Banprov Desa Pinangsari, Rancaudik dan Mayangan;
4. Realisasikan janji Pengadaan Rumah Singgah Pasien Gakin di Bandung;
5. Stop Toko Moderen/ Waralaba;
6. Tolak pengajuan Izin Prinsip Pembangunan Perusahaan Ternak Sapi di Kec. Dawuan yang sarat KKN diduga Melibatkan Sekda dan Kadis Peternakan. (Hendra)

Berita Lainnya