oleh

Kajari Lamtim Tetapkan Akmal Fatoni Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KT

LAMTIM-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Akmal Fatoni, selaku Oknum Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna (KT) Tahun Anggaran (TA) 2018, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamtim, Ariana Juliastuty, pada Kamis (23/9/21).

Kajari Lamtim, Ariana Juliastuty didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Lamtim, Apriono, S.H., dan Kasie Intelijen Kejari Lamtim, M A Qadri, S.H.,M.H., mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Akmal Fatoni yang telah dipanggil dengan surat panggilan pertama nomor 108/l.8.16/FD.1/08/2020, tanggal 18 Agustus 2020, lalu panggilan ke dua dengan surat No 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 pada tanggal 15 September 2021, serta panggilan ke 3 No 171/L.8.16/F.D.1/09/2021 Tanggal 20 September 2021, guna melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Karang Taruna tahun 2018.

Ariana menjelaskan, “Hari ini Akmal Fatoni datang ke Kantor Kejaksaan Negeri sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh Tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara. Bahwa setelah saksi AF diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim, maka ditetapkan Akmal Fatoni sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Sukadana Selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP,” paparnya.

Menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Tertanggal 31 Maret 2021 yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamtim tertanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.180.000. (Seratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

Lanjut Ariana, “Saudara Akmal Fatoni selain Ketua Karang Taruna Lamtim, ia juga merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur Periode Tahun 2019 – Tahun 2024 dari Fraksi Partai PKB,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Akmal Fatoni, bernama Sukarmin mengatakan, “Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait informasi yang disampaikan oleh Kajari Lamtim. Pertama terhadap panggilan pertama dimaksud yang ditujukan kepada klien, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sakit, sebagaimana hal tersebut, telah disampaikan melalui kuasa hukumnya secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ujarnya.

Lanjutnya, terhadap panggilan kedua dimaksud, yang ditujukan kepada kliennya itu, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan, dikarenakan terdapat agenda dinas yang telah terjadwal sebelumnya, sebagaimana hal tersebut, telah disampaikan kuasa hukumnya secara tertulis kepada Kajari Lamtim, “Adapun dalam surat yang sama, telah kami sampaikan untuk mohon pemeriksaan dapat dilakukan pada hari kamis tanggal 23 September 2021. Dalam hal ini, dimaknai bahwa patut kiranya pejabat tersebut tidak perlu mengirim kembali panggilan ketiga, sebagaimana merupakan fakta bahwa hari kamis ini adalah kesediaan waktu dari klien kami sendiri untuk dapat diambil keterangannya sebagai saksi,” papar Sukarmin.

Menurutnya, perlu disampaikan terhadap proses pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan sampai dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka dan dilakukan penahanan patut diduga terkesan dipaksakan, “Terhadap hasil audit dimaksud yang diduga terdapat kerugian negara pun telah dikembalikan kepada kas daerah oleh klien kami dalam kapasitasnya sebagai ketua karang taruna kabupaten lampung timur. Dengan demikian, merupakan fakta hukum tidak terdapat kerugian negara berdasarkan audit dimaksud,” terangnya.

Dalam kasus ini kapasitas kliennya, adalah sebagai Ketua Karang Taruna, sehingga tidak rasional ketika perkara ini dikaitkan dengan kapasitas jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Lamtim, “Alasan dilakukannya penahanan terhadap klien kami sebagaimana telah disampaikan oleh pejabat kejaksaan tersebut, bahwa klien kami dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya, patut diduga merupakan hal yang dipaksakan,” papar Sukarmin yang juga sebagai Koordinator Wilayah PERADI Sumatera tersebut.

Dirinya menegaskan, alamat dan tempat tinggal kliennya jelas dan diketahui, kliennya itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, dan dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti pun telah diberikan pada kejaksaan melalui tim penyidiknya. Dengan demikian alasan pejabat kejaksaan dalam melakukan penahanan pun patut diduga terkesan dipaksakan.

Sukarmin menuturkan, “Terhadap dugaan kerugian negara yang dimaksud, telah klien kami kembalikan kepada kas daerah. Berdasarkan beberapa hal tersebut, patut diduga pejabat penegakan hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mengkaji perkara dimaksud dilandasi dengan kekuatan kekuasaan yang dimilikinya bukan mengkaji secara objektif perkara dimaksud,” tutup Sukarmin. (Wanda)

Berita Lainnya