PERAKNEW.com – Terkait laporan kasus dugaan Korupsi atau Penyalahgunaan Bantuan Program Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) jenis Combine ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, pada Senin, 29 Desember 2025 lalu, oleh Kepala Desa (Kades) Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Endi Sonjaya secara resmi bertujuan agar jadi Efek Jera Oknum Pejabat Dinas Pertanian (Distan) Subang.
Seperti dijelaskan dalam Wawancara Eksklusif Kades Kalentambo dengan Perak, pada Rabu, 7 Januari 2026, “Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab saya sebagai warga negara untuk menciptakan Efek Jera, tidak hanya bagi Dinas Pertanian, tetapi juga dinas-dinas lain di Kabupaten Subang,” tegasnya.
Ia menyatakan, bahwa langkah yang diambilnya bukan didasari kepentingan pribadi maupun dendam, “Saya melaporkan ke KPK bukan demi kepentingan pribadi atau dendam pribadi, tetapi ingin membantu masyarakat dan negara,” ujar Endi.
Lebih jelas Endi mengungkapkan, “Laporan tersebut berkaitan dengan sistem penyaluran bantuan alat-alat pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Subang, seperti Combine Harvester, Traktor, dan alat pertanian lainnya. Dalam praktik di lapangan, kelompok tani penerima bantuan justru dibebani kewajiban untuk menebus alat tersebut dengan sejumlah uang,” ungkapnya.
Lanjut Endi, “Akibat sistemnya seperti itu, alat-alat pertanian ini harus ditebus. Padahal kelompok tani kebanyakan orang miskin, sehingga tidak mampu menebus. Akhirnya yang menebus justru orang-orang kaya,” terangnya.
Ia mencontohkan, di Desa Kalentambo terdapat salah satu pengusaha kaya yang memiliki pabrik padi terbesar di Subang, yang disebut-sebut ikut menebus bantuan alat pertanian itu, “Saya tidak asal melaporkan. Ada bukti-bukti dan saksi sesuai dengan pengaduan hukum. Ada tiga saksi dan bukti-bukti yang sudah ditandatangani oleh para saksi. Semuanya sudah diserahkan ke KPK,” paparnya.
Endi juga mengungkapkan, “Nilai biaya untuk menebus Alsintan Combine Harvester ini, berdasarkan pengakuan dari pihak Dinas Pertanian, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Pangan Dinas Pertanian Subang mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp70 juta per unit. Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, hanya bilang dikasih rokok saja. Tapi kemudian mengakui menerima Rp70 juta per unit,” pungkas Endi.
Baca Juga : Tim Jejak Abah Betmen Datangi Pabrik Beras Terduga Penebus Combine Bantuan Distan Subang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Subang maupun KPK RI terkait hal tersebut. (Hen Gun)








