oleh

Jelang Pemilu 2024, Camat Ciasem Himbau Aparatur Desa Harus Netral

PERAKNEW.com – Menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tanggal 14 Februari 2024, Camat Ciasem, Eza Zaithon Thowi Anshari A.P.,M.Si., jauh-jauh hari ini sudah menyampaikan himbauannya kepada seluruh kepala desa beserta bawahannya dan ASN se-Kecamatan Ciasem agar bersikap netral.

Himbauan tersebut disampaikannya saat diwawancarai Perak di kantornya pada Rabu 23 Agustus 2023 bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan pada pelaksanaan Pesta Demokrasi itu sendiri. Eza menghimbau kepada penyelenggara dan peserta pemilu untuk sama-sama menjaga pemilu ini agar berjalan dengan aman, tertib, lancar, jujur dan adil serta menggunakan cara-cara yang sehat, baik secara langsung maupun menggunakan media sosial dengan bijak.

“Mengajak konsituen atau menjual ide-ide gagasan yang konsumsif untuk mengedukasi masyarakat untuk memilah dan memilih calon presiden, wakil presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. tentunya kami juga berharap panitia pengawas pemilu, kalau dari kecamatannya, Panwascam dalam hal ini mampu menjaga kondusifitas dengan cara profesional dan proporsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, tentunya sesuai dengan sumpah jabatan,” imbaunya.

Lanjut Eza, “Kami juga menghimbau kepada unsur birokrasi mulai dari tingkat kecamatan dan aparatur desa, kepala desa, perangkat desa hingga Ketua RT dan RW bisa bekerja secara proporsional dan profesional, bersifat netral sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga : PT SHS Programkan Pembayaran Satu Hari Pasca Panen Petani

Camat Ciasem berharap, “Mudah-mudahan di Ciasem ini yang notabene hak pilihnya lumayan besar kedua dari Kecamatan Subang, mampu melahirkan pesta demokrasi dengan riang gembira, damai dan menghasilkan para wakil rakyat tentunya mulai dari DPD, DPR, DPRD provinsi, Kabupaten/kota yang profesional dan proporsional, tentunya bisa mensejahterakan masyarakat di Kecamatan Ciasem,” harapnya.

Untuk itu ditegaskan Camat Ciasem, “Sebagai pejabat publik itu harus berdiri tegak di tengah, yang artinya ada wilayah-wilayah yang harus menegakan aspek netralitas, bagaimana caranya tidak memihak kekiri dan kekanan, tentunya himbauan ini akan selalu terus dan terus kepada para pejabat publik mulai dari tingkat kepala desa diantaranya itu bisa mengedukasi masyarakat dan masyarakat mungkin nanti yang akan menilai,” pungkasnya menegaskan.

Menanggapi himbauan Camat Ciasem tersebut, Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf g, disebutkan, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j, dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah dan pada pasal 51 huruf g, disebutkan bahwa perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga : Rayakan HUT RI ke 78, Camat Ciasem Gelar Senam Sehat & Berbagai Lomba Hiburan

Sementara, Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, kepala desa, perangkat desa hingga RT/RW dilarang ikut kampanye dan ayat 4 menyatakan, bahwa pelanggaran atas aturan dalam Pasal 6 Ayat 1 merupakan tindak pidana pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Menyikapi hal tersebut, didalam Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan, bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sementara, Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Selanjutnya, Pasal 490 menyatakan, Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga : Peringati HUT RI ke-78, H Adik Kembali Upacara Bersama Rakyat

Pasal 494 juga menyatakan, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Hendra/Galang)

Berita Lainnya