oleh

Kadis LH Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik di Sungai Cilamatan

PERAKNEW.com – Menanggapi pemberitaan Perak terkait Sungai Cilamatan yang diduga dicemari Limbah PT Eco Paper, Tim Dinas Likungan Hidup (DLH) Subang sudah melakukan kroscek ke lapangan dan mengambil sampel air sungai tersebut di lokasi sebelum dan sesudah lokasi pipa yang diduga saluran untuk pembuangan itu.

Seperti diungkapkan Kepala DLH Subang, Hari Rubiyanto kepada Perak pada Jum’at, 1 September 2023, “Kami sudah menerjunkan tim dan telah dilakukan verifikasi dan mengambil sampel di lokasi sebelum pembuangan dan setelah pembuangan untuk dilakukan pemeriksaan limbahnya itu melebihi baku mutu yang sudah ditetapkan atau tidak, karena memang debit airnya sangat kecil, perbandingan limbah dan airnya akan kelihatan, tapi itu memang harus dibawah baku mutu,” ungkapnya.

Lanjut Hari, “Hasil pemeriksaan baku mutu limbah ini keluar selama tiga Minggu dan nanti hasilnya kita akan sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena kewenangan penindakan PT Eco Paper ini ada pada pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan dilakukan diskusi juga dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat berikut pihak perusahaan juga akan kami panggil,” jelasnya.
Bahkan menurut Hari, “Sebelumnya terkait kasus yang sama, PT Eco Paper ini juga pernah diberi SP (Surat Peringatan) ke satu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Baca Juga : Abah Betmen Desak Polsek Ciasem Sita Aset Tersangka Tipu Gelap

Hari menyebutkan, “Saya juga lihat di Perak TV kemarin, mereka akan melakukan perbaikan, tentunya itu salah satu bentuk pembinaan dan juga pengawasan dari masyarakat, maka saya mengucapkan terimakasih kepada Kang Asep Betmen dan timnya, juga kepada masyarakat yang sangat peduli, karena tim pengawas di kita hanya ada lima orang untuk mengawasi 700 perusahaan se-Kabupaten Subang,” ucapnya.

Soal Pencemaran Sungai Cilamatan, Kadis LH Subang Akan Panggil Pihak PT Eco Paper1

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Kepala Pabrik PT Eco Paper, Cahyo Djatmiko saat dimediasi di Mapolsek Cibogo oleh Kapolsek Cibogo, AKP Ikin Sodikin, S.H., menyatakan, “Saya jujur tidak ada yang ditutup-tutupi, saya juga sudah sampaikan ke pak Ikin (Kapolsek Cibogo) dan Dinas Lingkungan Hidup, bahwa Eco Paper ini saya tidak bilang bagus dan kami akan benahi dalam jangka waktu satu bulan, manakala IPAL (Instalasi pengolahan air limbah)nya baik kami akan buang ke sungai, tapi jika tidak baik tidak akan buang,” terangnya mengakui dan menyadari kesalahannya.

Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, langsung kroscek ke lokasi sumber Pencemaran limbah yang diduga berdampak pada Air Sungai Cilamatan menjadi berwarna Hitam Pekat, Bau Menyengat dan Berlendir, pada Selasa 22 Agustus 2023, berhasil mengambil sampel limbah yang diduga mencemari Sungai Cilamatan tersebut yang mengalir dari Pipa pembuangan PT Eco Paper yang berlokasi di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.

Baca Juga : FMP Jabar Selamatkan Kerugian Bansos Covid 2019 Sebesar Rp1,5 Miliar

Tim Perak sempat dibuat bingung oleh security perusahaan yang berjaga di lokasi pembuangan limbah dan tidak memberitahu bahwa ada dua Pipa Pembuangan yang diduga dipasang perusahaan dengan jarak sekira kurang lebih 15 Meter diantara dua Pipa itu yang diduga juga untuk mengelabuhi siapapun yang melakukan kontrol ke lokasi itu.

Namun hal tersebut tak membuat Perak terkecoh sehingga Perak berhasil menemukan Pipa yang sebenarnya diduga dibuat perusahaan dengan posisi ditundukan ke dasar sungai untuk membuang limbah produksinya tersebut dan di lokasi itu Perak juga berhasil mengambil sampel air limbah tersebut.

Warga setempat mengungkapkan, bahwa benar ada Pipa pembuangan limbah produksi PT Eco Paper yang ditanam didasar tanah, bahkan menyebrang jalan utama di desa itu menuju ke Sungai Cilamatan.

Sementara itu warga Desa Sidajaya, Kec. Cipunagara, Kab. Subang sekitar Sungai Cilamatan memaparkan, bahwa air sungai Cilamatan yang dicemari limbah perusahaan tersebut mengakibatkan gatal-gatal, ikan pada mati dan tidak subur pada tumbuhan pertanian di desanya.

Baca Juga : Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai Cilamatan Berwarna Hitam Pekat & Bau Menyengat

Atas permasalahan ini sebagai edukasi hukumnya, bahwa Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. (Tim)

Berita Lainnya