PERAKNEW.com – Insfektur Pembantu Khusus (Irbansus) Insfektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang telah memeriksa Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, saudari Ernawati, di Kantor Irda Subang, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan Permohonan Audit terhadap Kasus Dugaan Gratifikasi dan atau Suap Pengadaan Cator dan Mobil Bantuan Keuangan Urusan Desa Kabupaten (BKUDK) Subang Tahun Anggaran (TA) 2025 dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Tim Irbansus Irda Subang, pada Hari Jumat, 28 Agustus 2026, di ruang Kerjanya dan tak hanya Ketua APDESI saja, Suaminya pun turut di Periksa.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) resmi melaporkan kasus Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Program Pengadaan Kendaraan Mobil Mini Bus dan Cator Roda Tiga pada BKUD Kabupaten Subang TA 2025 ke Polda Jabar, pada Kamis, 5 Februari 2026 lalu.
Kasus Dugaan Korupsi atau Gratifikasi dan atau Suap Pengadaan Cator dan Mobil dana BKUD tersebut sebesar Rp6,9 Miliar lebih ini Diduga kerugian Negaranya ini mencapai Rp700 Juta lebih yang diduga melibatkan Ketua APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, tersebut dan kawan-kawannya. (Galang)







