oleh

Ingin Lepas Kasus Poliandri, Eh Malah Muncul Akta Cerai Palsu

-SUBANG-1,538 views

Ingin Lepas Kasus Poliandri, Eh Malah Muncul Akta Cerai Palsu

PAGADEN-SUBANG, (PERAKNEW).- Maksud hati ingin selamat dari jeratan kasus dugaan perzinahan kini TR kembali akan dihadapkan dengan kasus hukum lainnya yakni dugaan pembuatan akta cerai palsu. Dimana kopian Akta cerai yang diterima sang suami SG dengan nomor 2154/AC/2017/PA.Sbg tertanggal 27 Juli setelah dicek ke Pengadilan Agama Subang dan dijamin oleh bagian Humas PA bahwa akta cerai tersebut palsu.

Hal tersebut diungkapkan Asep di Bagian Humas PA Subang, Senin (28/8),”Akta cerai tersebut bukan produk PA Subang, sebab nomor di PA belum sampai 2000 lebih tapi baru 1900 an lebih, yang jelas surat tersebut palsu,” tandasnya.

SG sang suami menegaskan dirinya akan kembali melaporkan TR ke Polres Subang dengan tuduhan pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sementara itu saksi-saksi terlapor mangkir dari panggilan pertama penyidik Unit PPA Polres Subang dan penyidik akan kembali memanggil mereka pada hari kamis (31/8).
Seperti diketahui bahwa kasus pernikahan siri atau poliandri TR dengan TS yang diduga adalah Aparat Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat Pjs Kades Gambarsari termasuk AR dkk di laporkan ke Kepolisian Resor Subang.

Dalam laporan tersebut TR ddk diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan identitas diri dan Pasal 284 KUHP tentang kejahatan susila, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, termasuk melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang peubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum, serta bertentangan dengan Kitab Suci Al Quran Surat An Nisa ayat 22-24.

Hal ini dibenarkan oleh petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut selanjutnya akan meminta keterangan pelapor terlebih dahulu,” ya paling Sabtu atau Senin pelapor kami undang untuk dimintai keterangan,” ungkap petugas.

Seperti diberitakn sebelumnya, TS Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, disebut- sebut telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial (TR) yang masih berstatus isteri orang lain pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 pk. 21.00 WIB di rumah yang bersangkutan di Kampung Tanjungwangi RT/RW-07/03, Desa Tanjungwangi, Kec. Cijambe, Kab. Subang, dengan disaksikan oleh aparat setempat.

Berikut isi dari inti surat pernyataan tersebut; “Yang bertandatangan dibawah ini, Asep Rukmana telah menikahkan anak saya TR dengan seorang laki-laki, bernama Tatang Sugiwa. Apabila dikemudian hari ada tuntutan dari pihak ke 3 (Tiga) dengan pernikahan ini, maka saya akan sepenuhnya bertanggungjawab sendiri tanpa melibatkan siapapun dan pihak manapun, termasuk Amil Dusun/Desa Tanjungwangi, Kec. Cijambe-Subang”.

Amil Dusun/Desa Tanjungwangi, DR pun tak mau kalah dalam kasus tersebut, diduga karena ada tekanan dari AR (ortu TR) ia pun membuat pernyataan tertulis yang berisi; “Yang bertandatangan dibawah ini, DR menyatakan telah diintimidasi/ ditekan untuk menikahkan TR dengan TS. Apabila dikemudian hari ada tuntutan dari pihak ke 3 (Tiga) dengan pernikahan ini, maka saya akan menyerahkan sepenuhnya pertanggungjawabannya kepada Bapak AR selaku wali dari TR yang telah mengintimidasi saya”.

Untuk mengklabui perhatian publik dalam poligami pernikahan sirinya itu, TS mengaku sebagai pejabat teras di Kab. Purwakarta dengan alamat tempat tinggal Kampung Cimaung RT/RW-20/11, Kab. Purwakarta, namun infonya ketika diminta kartu identitasnya saat pernikahan digelar TS tidak bisa membuktikannya.

SG menegaskan dirinya hingga saat ini masih tercatat sebagai suami yang sah dari TR dengan bukti Akta Nikah bernomor; 0432/091/IX/2016.
“Dia itu masih berstatus istri saya, belum saya cerai. Dasarnya akta nikah, verifikasi calon waris pensiunan plus bukti pinjaman dari bank pada Desember 2016, dan jika dia berlasan saya tidak menafkahi selama 7 bulan, maka itu sangat tidak benar, faktanya uang hasil jual kebun ia ambil 20 juta, uang pinjaman bank 20 juta pun ia ambil ditambah uang dari sumber-sumber lainnya dalam hitungan saya mencapai lebih kurang 100 jutaan, masa uang segitu gak cukup? Bahkan ia menuding saya sudah menikah dengan orang lain, buktikan kalau memang benar. Saya tidak main-main saya bersama kuasa saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan jika tuduhan perzinahan itu terbukti maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 bagi ASN yang berselingkuh/ nikah siri sanksi pemecatan menunggunya.

(Red/Rudi)

Berita Lainnya