oleh

Hasil Rapat Pleno Pilkada 2024 KPU Kabupaten Bandung Barat

PERAKNEW.com – Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (05/12/2024).

Berikut ini perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, yakni pasangan Nomor Urut 1, Drs. KH. Acep Adang Ruhiat, M.Si-Gitalis Dwinatarina, S.Pd., sebanyak 55.531 suara, Pasangan Nomor Urut 2, Jeje Wirarinata-Ronal Surapradja sebanyak 94.304 suara, Pasangan Nomor Urut 3 Ahmad Syaiku-Ilham Akbar Habibie sebanyak 127.216 suara dan H. Dedi Mulyadi, S.H.,M.M-Erwan Setiawan, S.E., sebanyak 638.500.

Sementara, hasil rapat pleno rekapitulasi suara untuk Paslon Bupati/Wakil Bupati KBB sebagai berikut, Paslon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono, M.Pd-Gilang Dirgahari sebanyak 165.672 suara, Paslon nomor urut 2, Jeje Richie Ismail-Drs. Asep Ismail, M.Si., sebayak 341.225 suara, Paslon nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman sebanyak 224.066, Paslon nomor urut 4, Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara dan Paslon nomor urut 5, Sundaya, S.P.,M.M-Drs. H. Asep Ilyas, M.Si., sebanyak 43.843 suara.

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, tahapan selanjutnya akan menunggu pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Barat untuk Calon Guburnur-Wakil Gubernur Jawa Barat, “Untuk KBB kami menunggu apakah ada tidak ajuan gugatan ke MK? Jika memang tidak ada akan kita tetapkan untuk calon bupati-wakil bupati terpilih dan jadwal penetapan akan kami atur kembali,” kata Ripqi.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara, “Sudah tidak mungkin pihak yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan jumlah penduduk kita lebih dari 1 juta, selisih suaranya hanya 0,5% yang bisa mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

Baca Juga : Paslon Rachmat Hidayat-Rustam Efendi Menang Dalam Pilkada Kota Lubuklinggau

Soal itu, Ripqi mengatakan, bagi kabupaten/kota yang penduduknya lebih 1 juta bisa sengketa hasil jika perbedaannya 0,5%, “Kita tidak tahu yang mengajukan ke MK bisa saja selain sengketa hasil,” pungkasnya. (Rushendi)

Berita Lainnya