oleh

FMP Gruduk Pabrik Kertas Yang Diduga Membuang Limbah B3 Tanpa Prosedur

-Featured, KBB-1,146 views

KBB, (PERAKNEW).- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hisup (PPLH) menurut Undang-undang No.32 Tahun 2009,pasal 1 ayat (2) adalah”upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan  untuk melestarikan lingkungan hudup dan mencegah  terjadinya pencemaran dan keruksakan  lingkungan hidup.

Aturan yang diamanatkan  oleh undang-undang seharusnya tidak boleh langgar dan harus dipatuhi. berbeda dengan kejadian di Bandung Barat.

masyarakat dibuat resah  atas pembuangan limbah, bahan beracun dan berbahaya (B3), yang berlokasi di Desa Gunung Masigit,Kecamatan Cipatat ,Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Forum masyarakat peduli (FMP) Cabang KBB mendatangi pihak pabrik  untuk konfirmasi dan menyapaikan aspirasi masyarakat mengenai penolakan pembuangan limbah tersebut.

tapi sayang pihak pabrik yang dituju (Agus) saat itu sedang tidak ada ditempat hanya perwakilan saja yang menerima kami.”bapak Agus sedang tidak ada ditempat,saya sebagai perwakilan akan menyampaikan semua keluhan masyarakat kepada pimpinan saya,kalau bisa saya minta nomer telpon bapak tuturnya”.senin (15/05/2019).

Sampai saat ini itikad baik dari pihak pabrik tidak ada,bahkan pembuangan limbah masih terus berlanjut.

Bahkan warga yang kesal sempat menahan truck pengangkut limbah dan menyerahkan kapada polsek cipatat. tanggapan kepala dinas Lingkungan hidup, Apung hadiat mengatakan,” saya akan segera menindak lanjuti laporan ini,besok perwakilan dari dinas akan terjun kelapangan.

Perlu diketahui dinas Lingkungan hidup hanya sebatas memberikan terkait izin,dan apa bila ada indikasi pelanggaran pembuangan limbah berbahaya (B3) kami tidak ada kapasitas untuk menindak ini sudah menjadi ranah kepolisian, tugas kami hanya sebatas mendorong saja.ketika disinggung terkait izin pembuangan limbah,Apung menjawab “jangankan mengizinkan,sudah jelas ini pelanggaran tidak mungkin saya mengizinkan yang ada saya ikut melaporkan karni ini kejahatan melawan hukum.

Saya juga apresiasi teman-teman media dan LSM atas laporan yang peduli terhadap lingkungan, pungkasnya.”(Rushendi)

Berita Lainnya