PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait dugaan Oknum Pegawai KUA Purwadadi, Kabupaten Subang telah memalsukan akta cerai atas nama Juangsih, Warga Dusun Neglasari, Desa Purwadadi Barat, Kec. Purwadadi, Kab. Subang. Kepala KUA Purwadadi, Warsono berkomentar, Senin (09/07/18).
“Masalah dugaan pemalsuan akta cerai itu, sudah dilaporkan ke Mapolsek Purwadadi oleh yang bersangkutan (Juangsih). Bahkan, saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolsek Purwadadi dan urusan pemalsuan itu, tidak ada kaitannya dengan saya selaku kepala KUA. Melainkan, urusan pribadi yang bersangkutan. Saya sudah memberi teguran kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada Perak.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha menegaskan, perilaku oknum pegawai KUA Purwadadi berinisial S ini, sungguh memalukan dan tidak bisa ditolelir lagi, “Dari laporan anggota FMP dilapangan yang masuk ke saya, S ini diduga banyak melakukan kesalahan yang berakibat merugikan masyarakat,” tandas Asep.
Untuk itu, Asep mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pemalsuan akta cerai ini, karena S diduga telah melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dan ancamannya 8 tahun penjara.
Untuk instansi terkait harus turun segera, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. FMP akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, meskipun informasinya korban (Juangsih) sudah mencabut laporannya, akan tetapi kita akan terus suarakan biar ada efek jera bagi si oknum ini dan sudah sepantasnya kepala KUA Purwadadi memberikan sanksi tegas, bukan hanya teguran saja. “Jangan sampai ada tudingan dari masyarakat, bahwa ada kongkalikong antara kepala KUA dan si oknum,” pungkasnya.
Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya di edisi 189, bahwa Surat Akta Cerai Palsu membuat resah masyarakat, ditemukan di Kabupaten Subang. Pasalnya, akta cerai palsu itu beredar di Wilayah Hukum Polsek Purwadadi.
Seperti dialami Juangsih, dirinya sempat mengurus pembuatan Surat Akta Cerai dan meminta bantuan kepada amil desa setempat dengan biaya sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
Nyatanya, kasus ini terendus berawal dari ditolaknya akta cerai a/n Juangsih oleh pihak Kedubes, sebab calon mempelai pria merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Lebih jauh sumber yang tidak mau ditulis namanya ini melanjutkan, dirinya mengecek langsung akta cerai dengan nomor putusan 223/pdt.G/201/PA.Sbg. ke Pengadilan Agama (PA) Kab. Subang. Dari keterangan pihak PA Subang menyatakan, bahwa akta cerai a/n Juangsih binti Rasta ini palsu, sebab akta cerai nomor 223/pdt.G/201/PA.Sbg. yang terdaftar di PA Subang adalah a/n Hj. Toyibah dan Rusmana, bukan Juangsih.
“Kasus semacam ini bisa saja bakal menimpa warga lainnya, namum belum seluruhnya terungkap ke publik. Apalagi keterbatasan pemahaman soal mana surat akta cerai asli dan palsu, masyarakat belum mengetahui,” ujarnya.
Ia berharap, pihak KUA Purwadadi memberikan sanksi tegas kepada oknum Pegawai KUA yang mengurus akta cerai tersebut. Dirinya akan terus mengawal proses hukum dugaan pemalsuan akta cerai ini, yang sekarang sedang ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Purwadadi.
“Usut tuntas oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menipu masyarakat,” desaknya. Hamid






