Empat TKW Tewas Diluar Negeri, Disnakertrans Subang Polisikan PJTKI Ilegal

Featured, HUKRIM, SUBANG3,316 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Selama ini, tiga bulan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Subang telah meresmikan tempat pendaftaran Calon Tenaga Kerja Satu Pintu (CTKSP). Namun, sampai saat ini, Senin(1/4/18), Disnakertaran mendapkan kabar tragis yang dialami sejumlah 4 (Empat) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Subang yang bekerja di luar negeri pulang tinggal nama.

Data dari Seksi Penempatan TKI Bina Penta Disnakertrans, Indra Suparman, bahwa penyebab tewasnya keempat TKW itu, karena sakit, “Selama 2018 ini, atau sampai Bulan Maret kini, kita sudah pulangkan empat TKW yang meninggal dunia. Dua diantaranya adalah TKW dari jalur procedural, dua TKW lainnya non prosedural,” katanya.

Lanjut Indra, “Keempat TKW itu, adalah (Siti Rokayah), Warga Karangwangi, Kec. Binong dipulangkan pada Bulan Januari, (Robiyati), Warga Desa Mariuk, Kec. Tambakdahan, (Nurhayati), Warga Desa Bojong Keding, Kec. Tambakdahan dan (Nuryati), Warga Desa Mekarwangi, Kec. Binong.

“Pihak sponsor dan PJTKI yang memberangkatkan TKW meninggal tersebut telah kita laporkan ke Polres Subang dengan dugaan trafficking. Kasusnya sekarang sedang diproses,” kata Indra.

Soal PJTKI ilegal ini, Indra enggan berkompromi. Karena bagi Indra, PJTKI ilegal ini semacam kejahatan manusia. Merekrut warga tanpa prosedur dan pada saat TKI meninggal, mereka akan mencari cara untuk dipulangkan dengan diam-diam. “Ini harus dibrantas, buat saya tidak ada kompromi yang seperti ini,” pungkasnya. (Adih)