Disnaker Kota Cimahi Gelar Konsolidasi Serikat Pekerja dan Buruh

CIMAHI70 views

PERAKNEW.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar Konsolidasi Serikat Pekerja dan Buruh di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (5/11).

Hadir sebagai peserta perwakilan 50 orang buruh dari SPN Kota Cimahi dan narasumber dari Polres Cimahi, SPN Jabar, serta SPN Kota Cimahi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Jayadi, mengatakan konsolidasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha melalui Apindo.

Menurutnya, sinergi ketiga unsur tersebut diperlukan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Kota Cimahi, “Apalagi sebentar lagi menghadapi penetapan UMK dan upah sektoral strategi pemerintah menghadapi UMK kami lihat dl upah minimum provinsi yang belum dibahas,” ujarnya usai mengikuti kegiatan konsolidasi.

Asep menjelaskan, setelah pembahasan upah minimum provinsi dilakukan, pemerintah daerah akan menggelar rapat Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi bahan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan UMK.

Terkait usulan kenaikan upah, Asep menyebut hingga saat ini belum terlihat angka pengajuan yang signifikan. Pemerintah masih akan mengacu pada formula pengupahan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), “Kami nanti lihat formula sesuai kemenaker, Umk cimahi 2026 4.090.000, Sekarang ini untuk penetapan 2026 akan dilaksanakan di tahun 2027,” tuturnya.

Sementara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi pada kesempatan ersebut meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2027 sebesar 9,5%, “Untuk tuntutan dari SPN memang kami sudah diinstruksikan dari pusat yang tergabung didalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) itu kami meminta nanti untuk upah kenaikannya 9,5 persen,” ungkapnya.

Kendati demikian, serikat buruh maupun pemerintah daerah saat ini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 Jawa Barat sebelum merumuskan besaran resmi di tingkat kota, “Kita menunggu dari provinsi karena kita tidak mendahului provinsi, setelah di provinsi barulah di kota kabupaten,” katanya.

Menanggapi UMK 2026 yang saat ini masih berjalan, Saehudin menyatakan jika UMK Kota Cimahi yang saat ini sebesar Rp 4.090.000 itu hanya cukup untuk kebutuhan pekerja lajang, “Sebenarnya itu UMK untuk lajang, bukan untuk berkeluarga. UMK sendiri itu untuk jaring pengaman bukan upah untuk keluarga. Untuk upah keluarga ini kan ada kalau di aturan itu ada struktur skala upah itu nanti dirundingkan antara serikat pekerja yang ada di perusahaan dengan pengusaha,” katanya.

SPN Kota Cimahi mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi yang mengupayakan penyelenggaraan kegiatan konsolidasi buruh di tengah keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi, “Kami bersyukur ditengah keterbatasan anggaran dan efisiensi, Pemkot Cimahi masih bisa menyelenggarakan konsolidasi bersama berkat dorongan Serikat buruh dan upaya dinas yang mempertahankan,” katanya. (Harold)