Diduga Pekerjaan Rigit Jalan DD Legonwetan TA 2025 Sarat Penyimpangan

PERAKNEW.com – Pekerjaan pembangunan Rigit Jalan/Cor Beton yang bersumber dana dari Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2025 Desa Legonwetan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang senilai Rp75 juta, diduga Sarat Penyimpangan.

Pasalnya, pembangunan Rigit Jalan yang berlokasi tepatnya di Dusun Tegalsari – RT 006/RW 002, Desa Legonwetan ini terkesan dikerjakan asal jadi saja. Faktanya, belum sampai satu bulan dibangun, sudah mengalami banyak keretakan pada bangunan Jalan Rigid tersebut.

Sementara, volume pekerjaan Jalan Rigid panjang 70 Meter, Lebar 3,8 Meter dan Tebal 0,15 Meter dan diindikasikan pula, bahwa dari total volume pekerjaan tersebut, sekira panjang kurang lebih 2 Meternya belum direalisasikan pembangunannya.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dusun Tegalsari, Agung berharap agar pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) segera menyelesaikan volume pekerjaan tersebut, dirinya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sekretaris TPK Dana Desa Legonwetan, Taryadi menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan program Dana Desa tersebut, “Dalam setiap pekerjaan Dana Desa ini, saya tidak pernah dilibatkan apapun, sehingga saya heran, hasil pekerjaannya seperti ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Bentuk Karakter Unggul, Siswa-Siswi SMP Kota Cimahi Jalani Pendidikan Kedisiplinan

Menyikapi persoalan itu, ketika hendak dikonfirmasi, Ketua TPK, Kardaya dan Kepala Desa Legonwetan, Taripah, pada Hari Kamis, 11 September 2025 tidak ada di kantornya. (Endmus)