Diduga Langgar Aturan, Rencana Proyek Wakil Wali Kota Cimahi Diprotes Warga

PERAKNEW.com – Dasar hukum rencana Pemkot Cimahi untuk pembangunan teras Sriwijaya Cimahi yang rencananya akan dibangun di atas aliran Sungai Cimahi dipertanyakan oleh beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya dan di beberapa Group WhatsApp (WA).

Pihaknya menyatakan, bahwa itu akan menjadi contoh yang buruk, karena sepengetahuan masyarakat selama ini, ada aturan-aturan yang melarang membangun di atas sungai, sempadan sungai dan lain-lain, seperti UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011, tentang sungai, Perda Cimahi nomor 14 tahun 2012 tentang Penataan Sempadan Sungai di Kota Cimahi.

Sementara, sumber lain mengungkapkan, “Kalau Pembangunan Teras Cimahi ada dasar hukumnya, kenapa tidak di daerah lain, di Cimahi kita terapkan, seperti di Cigugur, sungai yang biasanya banjir, sungai yang sebelah pasar, dibangun untuk teras Cimindi, untuk merelokasi (Pedagang kaki lima) Cimindi supaya mengurangi macet,” ungkapnya.

Mendengar keterangan-keterangan sumber tersebut, Perak berusaha mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Wakil Wali Kota Cimahi, Adithya Yudistira melalui WhatsAppnya, pada tanggal 20 April 2025 terkait mempertanyakan sudah seiring sejalankah dengan aturan-aturan yang disebutkan di atas dan kalau memang bisa dibangun adakah dasar hukumnya?

Baca Juga : Kunjungi Kawasan Industri, Kapolres Subang Jamin Bersih Dari Premanisme

Wakil Wali Kota menjawab, bahwa yang dimaksud teras rajawali adalah “River Skywalk” bukan Bangunan cor Beton dengan kaca yang menutup permukaan sungai/kali, apalagi menutup ke seluruhan atau sepanjang aliran sungai.

Lanjutnya, Pemkot tidak mungkin membuat Bangunan Liar di atas sungai, terlebih sungai tersebut tercatat sebagai aset Kodam, sehingga dalam perencanaanya (Penyusunan FS dan DED) nanti sudah dipastikan dilakukan harmonisasi baik dari aspek regulasi maupun koordinasi lintas sektor (Baik dengan Kodam maupun BBWS) dan masih menunggu izin dari BBWS.

Saat Perak mempertanyakan, kenapa tidak di daerah lain seperti di Cigugur Tengah membangun sama persis seperti yang diungkapkan di atas dan tujuannya juga sama untuk merelokasi PKL dan mengurangi macet, Adithya hanya menjawab, “Fokus kami terhadap jalan Sriwijaya, adalah penataan ulang fungsi jalan dan fungsi pedestrian dan memperhatikan aspek kepantasan serta aspek estetika, tanpa mengesampingkan aspek regulasi,” ucapnya.

Baca Juga : 100 Hari Kerja Bupati Polman, Puskesmas Pelitakan Gelar Sunatan Massal

Namun Adithya tidak secara spesifikasi menyatakan dasar hukumnya untuk pembangunan teras Sriwijaya tersebut dan Perak pun berusaha mengkonfirmasikan hal ini ke Kaban Bappelitbangda, Adet melalui WA, pada tanggal 20 April 2025. Namun sampai berita ini diturunkan, Kaban Bappelitbangda Cimahi ini tidak merespon WA Perak. (Harold)

Berita Lainnya