SUBANG, (PERAKNEW).- Ditubuh interen Partai Golongan Karya (Golkar) berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wabup Subang, Hj. Imas Aryumningsih, S.E., dengan Kolonel (Pur. TNI AU), Sutarno, S.Pd.,M.M., mulai memanas. Mereka tak segan memecat kader yang tidak loyal terhadap partainya, serta yang melanggar aturan partai.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Subang, Adhe Obrex Koesnadi saat ditemui Perak, Selasa (23/1/18) membenarkan adanya pemecatan kader, bernama Hendra Purnawan dari keanggotaan partainya, sesuai petunjuk pelaksana Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Nomor: JUKLAK-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walkota dari Partai Golkar.
“Disana jelas, setiap kader apalagi pengurus dan anggota DPRD harus mentaati aturan yang berlaku diinternal partai. Nah, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil, namun tidak datang, sehingga diberhentikan secara tidak hormat dan secara otomatis dia keluar dari kepengurusan partai,” ungkap Adhe, sambil menunjukkan aturan yang tertuang dalam pasal VIII, tentang larangan dan sanksi.
Sebelumnya, Senin (22/1/2018), seluruh peserta menyepakati, kalau Hendra Purnawan telah melanggar semua poin yang tetuang dalam pasal VIII. diantaranya harus diberi sanksi jika diketahui mencalonkan diri dari partai lain, menjadi tim sukses calon dari partai lain dan terakhir terlibat secara langsung dalam pemenangan calon dari partai lain, “Jangan ada dugaan negative, sebab upaya partai untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sudah dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar, Hj. Imas Aryumningsih, namun Hendra selalu mangkir,“ pungkas Adhe.
Sementara, ditempat terpisah, Hendra mengaku, dirinya belum mengetahui dan menerima surat pemecatannya tersebut. Kalaupun benar adanya, lanjut dia, akan melakukan pembelaan, karena partaipun harus menghargai dan menghormati haknya, “Jika benar, kita lihat saja nanti, saya akan melakukan pembelaan ke Mahkamah Partai dan MK. Saya akan tetap ngantor di DPRD, karena yang melantik dan bisa memberhentikan adalah Gubernur Jabar,” tegasnya membantah. (Adih)