oleh

Hasil Verifikasi Faktual KPU Subang, PKPI dan PBB Belum Memenuhi Syarat

SUBANG, (PERAKNEW).- Berdasarkan hasil verifikasi factual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, dari keseluruhan 15 (Lima belas) Partai Politik (Parpol) diantaranya, terdapat 2 (Dua) Parpol Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Subang, Maman Suparman kepada Perak, “Ada dua Parpol BMS. Kedua Parpol tersebut ialah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkapnya.

Ia menambahkan, “KPU telah melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan kepada 15 Parpol. Setelah melakukan pleno dari 15 Parpol, 13 memenuhi syarat dan 2 Parpol tersebut belum meneuhi syarat,” ujarnya disela kegiatan Rapat Penyampaian Hasil Verfikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Ruang PPID, Jum’at (2/2/2018).

Kekurangan PKPI, ialah jumlah keanggotaan antara yang terdata dalam hard copy dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) datanya berbeda. Sedangkan PBB belum siap diverfikasi, “Kami, KPU Subang masih memberikan kesempatan perbaikan tanggal 6 Februari,” katanya.

Hasil penetapannya akan diumumkan pada tanggal 17 Februari 2018 mendatang. Rapat penyampaian dipimpin oleh Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Ahmad Koncara yang dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Subang, Budi Santosa dan Ujang Sofyan. (Adih)

Berita Lainnya