oleh

Diduga Korupsi Anggaran Desa, Mantan Pjs Kades Kihiyang (Kasan) Dilaporkan ke Kejari Subang

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait dugaan korupsi beberapa dana anggaran Pemerintah Desa (Pemdes) Kihiyang, yaitu yang diduga dilakukan oleh Mantan Pjs Kades Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, bernama Kasan, A.Ma.Pd., mencapai nilai Rp.71.819.900,-.

Salah seorang Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kihiyang, Bambang mengatakan, “Hebat, semua dugaan korupsi itu, dipatahkan oleh Kasan, dengan dalih adanya pembangunan fisik dengan menggunakan dana talang, sebab pada saat pembangunan itu dilaksanakan, dana dari pemerintah belum turun, lalu apakah begitu mudah dengan dana talangan tanpa ada musyawarah dengan BPD ?” ungkapnya sambil tersenyum, Minggu 6 September 2020.

Bambang juga menambahkan, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut, telah di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang oleh pihaknya, “Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan dan Irda Subang, tinggal tunggu hasil audit Irda” terangnya.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, Mantan Pjs Kades Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Kasan, A.Ma.Pd., diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah dana anggaran Desa Kihiyang tahun 2020 sebesar Rp.71.819.900,- dari nilai anggaran desa sebesar Rp140.063.900,- diantaranya anggaran Saldo DD salur tahap II Rp86.663.900,- Silpa biaya pilkades Rp15.000.000,- Hak Pjs baru dari PAD Rp14.000.000,- PPN+PPH Banprov Rp7.200.000,- PPN+PPH DD tahap I Rp12.000.000,- PPN+PPH BPD Rp700.000,- dan asuransi Kades Rp4.200.000,-.

Bagaimana tidak, hal itu terungkap atas hasil audit Pemerintah Desa Kihiyang yang sekarang. Faktanya, dana yang benar terserap oleh kegiatan Pemdes Kihiyang saat Kasan menjabat sebagai Pjs Kades Kihiyang periode kedua, hanya Rp63.244.000.00,- diantaranya dana partisi kantor desa Rp28.320.000,- neon box Rp.8.100.000,- Intalasi auta Rp9.204.000,- sewa beko Rp3.600.000,- pelunasan sewa bengkok Rp9.000.000,- PKK Rp2.500.000, Kasbon BPD Rp3.500.000,-. Demikian disampaikan Sekdes Kihiyang, Cecep Pahruroji kepada Perak, pada Kamis 13 Agustus 2020.

Namun, di Hari yang sama, pukul 11:20 WIB, sudah yang ke sekian kalinya, Kasan (Mantan Pjs Kades Kihiyang) hendak dikonfirmasi Perak, selalu sedang tidak ada di rumahnya, yang beralamat di Desa Mulayasari.

Perlu diketahui, bahwa Kasan menjabat Pjs Kades Kihiyang sebanyak dua periode, yaitu periode pertama pada Bulan Juli sampai Desember 2019 dan pada periode ke dua dari Bulan Januari sampai Juli 2020.

Kasan berasal dari seorang guru SMPN Tambakdahan, namun pengangkatanya berbarengan dia menang dalam pilkades di desanya, sehingga Kasan punya pengalaman mengurus pemerintahan desa, maka perpindahan dari sector pendidikan sebagai pengajar, ia pindah menjadi stap Kecamatan Binong dan karena dianggap mahir dan mampu mengurus pemerintahan desa, maka Kasan dipercaya dan dinobatkan oleh Camat Binong pada waktu itu, untuk menjadi Kades Pjs di Desa Kihiyang. (Atang S)

Berita Lainnya