PERAKNEW.COM – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang dan Sekretariat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Subang, pada Senin 27 Juli 2026.
Aksi KAMPAK kali ini dalam rangka mendesak Ketua APDESI Kabupaten Subang, saudari Ernawati untuk Mundur dari jabatannya, lantaran diduga telah melakukan Gratifikasi dana Bantuan Keuangan Khusus Untuk Desa (BKUD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Subang Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk pengadaan barang Kendaraan Mobil dan Cator untuk ratusan pemerintahan desa se-Kabupaten Subang sebesar Rp6,9 Milyar lebih.
Kini kasusnya tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimsus Polda Jabar).
Dalam aksinya, masa aksi KAMPAK membentangkan spanduk yang bertuliskan “Keselek Uang Cashback Cator, Ketua APDESI Harus Mundur”.
Orator aksi KAMPAK, bernama Nurmanta menyuarakan atas dukungannya kepada Polda Jabar yang saat ini sedang Menangani Kasus Dugaan Korupsi atau Gratifikasi dan atau Suap Pengadaan Cator dan Mobil dana BKUD sebesar Rp6,9 Miliar Lebih ini, “Diduga kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp700 Juta Lebih yang diduga Melibatkan Ketua APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, yakni Hj. Ernawati dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Nurmanta menerangkan, bahwa dari data penerima dana BKUD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 ini tercatat ada 165 Desa yang menerima bantuan Cator dengan nilai bantuan Rp30 juta per Desa dan 10 Desa yang menerima bantuan Mobil senilai Rp200 Juta per Desa.
Dirinya juga menyampaikan informasi atas hasil investigasi timnya, bahwa dari keterangan kontraktor proyek BKUD ini, tak hanya uang cashback saja, termasuk permintaan AC, BOP, sewa kendaraan dan sebagainya, bahkan untuk pembayaran pajak pembelian kendaraan pun diduga dimark’up, “Rakus Sekali Ya Tikus- Tikus Kantor Ini, Mangpang Mengpeung Keur Nagajabat Meureun Lur,” sindirnya dibumbuhi bahasa khas Sundanya.
Ditegaskannya, tindakan tersebut telah merusak marwah APDESI sekaligus merusak kepercayaan publik, baik yang bersangkutan sebagai Ketua APDESI maupun sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, “Untuk itu, kami mendesak Ketua APDESI Subang segera Mundur dari Kepengurusan APDESI dan segera Bertobat,” desaknya.
Orasi dilanjutkan oleh masa aksi KAMPAK lainnya, yakni saudara Hendra Sunjaya, “Pada intinya kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Ketua APDESI Subang ini bukan mengada- ada, namun adalah hasil investigasi kami,” ungkapnya.
Hendra juga menginformasikan, bahwa Polda Jabar masih terus menindaklanjuti kasus ini dan baru-baru ini pihaknya mendapat kabar dari Polda Jabar, bahwa ada sekitar 50 kepala desa yang sudah di panggil dan di periksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dan atas hal itu pihaknya menggelar unjuk rasa di Kantor Dispemdes Subang dan Sekretariat APDESI Subang.
Penanggungjawab Aksi KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Abah Betmen dalam orasinya bertanya-tanya terkait APDESI Subang yang saat ini sedang di usut terkait kasus Gratifikasinya, “Apa nih sikap Dispemdes Subang?. Bahkan sempat beberapa kali ke Kantor Dispemdes Subang, belum sempat ketemu dengan Kepala Bidang yang membawahi terkait dengan BKUD,” terangnya.
Abah Betmen menambahkan informasi kepada Dispemdes Subang, bahwa Ketua APDESI Subang, Ernawati ini selain melakukan dugaan Gratifikasi atau dugaan Suap BKUD tersebut, dia yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya ini diduga telah melakukan Nepotisme dengan mengangkat Suaminya sendiri bernama Warlan menjadi Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sukamandijaya.
Masa aksi KAMPAK ini di temui oleh Wawan Gunawan sebagai Kabid Keuangan dan Aset Desa Dispemdes Subang mewakili Kepala Dispemdes Subang.
Dihadapan masa aksi, Wawan menyatakan, bahwa terkait dugaan Gratifikasi Oknum Ketua APDESI Subang atas dana BKUD tersebut, “Ada tata cara pengadaan dan proses belanja barang yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus Untuk Desa atau BKUD ini sepenuhnya dilakukan oleh desa masing-masing tidak ada campur tangan pihak lain sesuai amanat Peraturan Bupati Subang Nomor 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa,” terangnya.
Sementara, terkait dugaan Nepotisme Kepala Desa Sukamandijaya yang juga sebagai Ketua APDESI Subang ini, terkait pengangkatan Suaminya menjadi Direktur BUMDes Sukamandijaya, Wawan beralasan, bahwa terkait masalah tersebut bukanlah di bidangnya, sehingga dia tidak dapat berkomentar. (Galang)







