Lanjut dia, “Permasalahan ini tidak terjadi di Ciasem Tengah saja, tindakan hukum soal kasus ini untuk menjadikan efek jera bagi kades-kades lain, agar tidak menirukan hal yang sama. Perlu diketahui, lembaga kamipun secara resmi sudah melayangkan surat permohonan salinan LPJ, Desa Sukamandijaya, Ciasem Tengan, Rancaudik dan desa se- Kec. Purwadadi kepada DPMD.” Ungkapnya.
Seperti telah diberitakan Perak di dua edis sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun Perak, semenjak menjabat kades kekayaan Fendi meningkat tajam, Fendi diduga telah melakukan penyunatan anggaran dengan cara meminjam Siltap dan korupsi gaji tunjangan para staf dan perangkat desanya. Fendi memotong Siltaf para kepala dusun dan stafnya, masing-masing sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kucuran ADD Rp641.496.550,- (enam ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) APBD Subang Tahun 2016, Tahap I (satu) senilai Rp 384.897.950,- (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah).
Modus operandi yang licik tersebut diungkap oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Toni Fatoni dan beberapa kadus di desa tersebut.
“Honor staf dan kadus di pinjam sebesar tiga juta enam ratus ribu rupiah (Rp3.600.000,-) dari nilai Sembilan juta enam ratus ribu rupiah (Rp 9.600.000,-) per kadus per staf desa oleh kades dan akan di bayar dalam jangka waktu dua bulan dan ada surat berita acaranya yang di pegang oleh kades,” ungkap mereka.
Hebatnya, Fendi ternyata membenarkan pinjaman tersebut saat perak mengkonfirmasi dirinya. Kades Ciasem Tengah tersebut mengaku telah meminjam Siltap Siltap para staf, kadus dan sekdes.
“Benar saya akui telah meminjam Siltap para staf, kadus dan sekdes, karena mereka pun suka pinjam uang ke saya, hanya LPM dan BPD yang tidak dipinjam, karena tidak suka pinjam uang ke saya. uangnya di gunakan untuk membuka kios buah-buahan di pasar,” ungkap Fendi.
Fendi memberikan gaji tunjangan sebesar 30 jutaan untuk ADD tahap satu, guru ngaji yang berjumlah 9 orang sebesar Rp500 ribu/orang dipotong PPN 10 % dari Siltap mereka, 3 sopir ambulan Rp1,5 juta/orang.
“RT 30 orang, pengelola Raskin satu orang satu juta rupiah, peminjaman honor ini ada surat berita acara musyawarahnya, jika berita acara ini palsu laporkan saya ke KPK dan siap berhenti jadi kades,” paparnya percaya diri.
(Hendra/ Septian)