Diduga Cemari Lingkungan/Cekik Ekonomi Rakyat, Petani Jayamukti Desak Pemkab Subang Tutup Tambak Udang Vaname Ilegal

BERITA UTAMA, SUBANG4,779 views

BLANAKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Seluas 31 hektare lahan milik Perhutani di wilayah Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang dijadikan kolam-kolam budidaya tambak udang vaname oleh para pengusaha yang tidak bertanggungjawab.

Hal ini menjadi gunjingan hangat di masyarakat sekitar. Ditambah lagi, usaha tambak udang vaname dilahan milik Perhutani ini tidak memiliki izin dan mencemari tambak tradisional milik warga.

Menyikapi permasalahan itu, puluhan warga Desa Jayamukti mendesak agar Perum Perhutani Pusat menindak tegas para pengusaha tambak udang vaname illegal dan liar di wilayahnya tersebut, bahkan telah mencemari lingkungannya, juga merugikan materi atau perekonomiannya dalam hal budidaya udang vaname tradisional.

Bahkan, ratusan petani tambak udang vaname tradisional itupun mendesak pula Pemerintah Daerah Kabupaten Subang agar segera menutup aktivitas tambak udang vaname liar dan illegal milik pengusaha modern dimaksud.

Hal itu disampaikannya pada dialog secara langsung dengan para pejabat dari dinas terkait dan aparatur Pemdes juga Pemcam setempat, diantaranya Dinas Perikanan, DLH, DPMPTSP, Perhutani, Muspika Kec. Blanakan dan Kades Jayamukti, saat melakukan infeksi atau pengecekan langsung ke lokasi tambak tersebut, Selasa (11/12/2018).

Selain itu, mereka juga menunjukan tempat atau titik pembuangan air limbah tambak udang vaname yang mencemari tambak mereka kepada para pejabat tersebut.

Atas kejadian itu, Aktivis Pemerhati Lingkungan, Bambang Marwoto yang mewakili seluruh petani tambak udang vaname tradisional Desa Jayamukti mengungkapkan, “Budidaya tambak udang vaname milik pengusaha ini juga tidak sesuai dengan Permen LHK Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah kerja Perum Perhutani,” ungkapnya kepada Perak, Senin (17/12/18).

Menurut Bambang, bahwa dalam Permen LHK Nomor 39 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (1)-ayat (6) jelas diatur mekanisme dan tata cara yang diperbolehkan untuk digarap di wilayah Perum Perhutani paling luas 2 hektar/orang dan untuk pemegang izin maksimal 5 hektar. Izin diberikan ke kelompok dalam hal ini LMDH, bukan ke perorangan.

Perlu diketahui, bahwa keberadaan tambak udang vaname di wilayah Perum Perhutani di Desa Jayamukti sudah bertahun-tahun dimiliki oleh perorangan, bahkan satu orang pengusaha vaname bisa menggarap sampai 15 hektare.

Bambang pun mencurigai, pembiaran yang dilakukan oleh Perhutani hanya untuk mendatangkan keuntungan bagi oknum petugas perhutani, “Banyak penyimpangan aturan yang diabaikan oleh perhutani dan Perum Perhutani melakukan pembiaran terhadap budidaya tambak udang vaname ilegal dilahan milik mereka, ditambah pemasangan jaringan listrik tanpa izin pula,” papar Bambang.

Lanjut Bambang menerangkan, “Pengaduan permasalahan itu telah dilayangkan ke pejabat terkait sudah cukup lama olehnya, bukan atas dasar kepentingan pribadi, akan tetapi meneruskan aspirasi dari ratusan petani tambak tradisional. Keberadaan tambak udang vaname jelas mencemari lingkungan. Dampaknya, petani tambak tradisional penghasilannya turun drastis,” terangnya.

Bahkan kata Bambang, “Mereka (pengusaha) juga tidak memiliki izin alias ilegal. Kami meminta Pemkab Subang bertindak tegas untuk menutup budidaya tambak udang vaname di Jayamukti dan Petani tambak tradisional menolak untuk musyawarah lagi, baik dengan Pengusaha maupun Pemkab Subang, karena sudah terlalu banyak upaya musyawarah yang dilakukan, akan tetapi hasilnya nol besar malah terkesan dilecehkan. Apa yang menjadi keberatan pemerintah untuk melakukan penutupan tambak udang vaname?/ Padahal pencemaran lingkungan sudah jelas dibuktikan dengan hasil lab oleh DLH Propinsi Jabar, ditambah tidak berizin tutup dulu, baru kita musyawarah,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (LSM FMP), Asep Sumarna Toha mendesak Perum Perhutani untuk berani bersikap tegas terkait keberadaan tambak udang vaname milik pengusaha yang berada dilahan milik mereka, “Sudah jelas-jelas tambak udang vaname menyalahi aturan, kenapa dibiarkan bertahun-tahun,” ujar Asep yang akrab disapa Asdep Betmen ini.

Lanjut dia, “Mestinya pihak Pemkab Subang segera ambil tindakan tegas. Sudah seharusnya Pemerintah itu ada ketika masyarakatnya menjerit disebabkan usahanya terganggu oleh ulah oknum pengusaha nakal yang menabrak aturan dan perundang-undangan,” katanya.

Masih menurut Betmen, “Pemkab Subang harus berani menutup tambak udang vaname di Jayamukti, apapun konsekuensinya. Sudah jelas tambak udang vaname mencemari lingkungan dan Pengusaha tidak patuh aturan. Jangan sampai nunggu terjadi konflik horizontal,” tegasnya. (Hamid)