SUBANG, (PERAKNEW).- Berkaitan dengan terjadinya penyebaran Corona virus disease (Covid) -19, yang berdampak pada masalah perekonomian masyarakat, beberapa kebijakan pemerintah pusat melalui instruksi pembebasan biaya dilakukan, mulai dari pembayaran listrik dan lain-lain.
Faktanya, hal itu dituruti pemerintah daerah (Pemda), dalam hal ini oleh Pemda Subang, langsung oleh Bupati Subang, Kang H Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat melalui statementnya menginstruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Subang untuk membebaskan pembayaran tarif air minum kepada masyarakat pra sejahtera, “Oh iya, PDAM terimakasih, wacana kami untuk tiga bulan ke depan, untuk masyarakat pra sejahtera, agar dibebaskan pembayaran air minum, tolong PDAM untuk dilakukan pembebasan tarif air minum dan dihitung dengan baik,” ujarnya, dalam sambutan saat Rakor terkait Covid-19, di Rumdinnya, belum lama ini.
Sebelumnya, seperti telah diberitakan Perak, Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Endang Muslim mendesak perusahaan BUMD yang berkiprah penjualan air minum (PDAM) ke khalayak banyak, supaya digratiskan selama 3 bulan, seperti yang dilakukan oleh PLN, Selasa, 7 April 2020, di Kantor Cabang PDAM Pamanukan.