SUBANG, (PERAKNEW).- Menyikapi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Endang Muslim mendesak agar setiap sekolah harus mengeluarkan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pemberian kuota.
Lanjutnya, “Terutama untuk yang mau ujian, baik SD, SMP, SMK. Intinya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang harus menginstruksikan kepada para kepala sekolah, agar dana BOS bisa meringankan orang tua murid untuk memberikan kuota,” tegas Endang, belum lama ini, di kediamannya, di Desa Bobos, Kec. Legonkulon, Kab. Subang.
Endang memaparkan, “Yang meningkat pada tahun 2020 ini, untuk per siswanya, SD/MI yang tadinya Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 Juta menjadi Rp1,1 Juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 Juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK masih tetap Rp1,6 Juta, karena sudah naik pada tahun 2019, dari Rp1,4 Juta menjadi Rp1,6 Juta itu. Namun, untuk Pendidikan khusus (Diksus) tidak berubah, masih sebesar Rp2 Juta,” paparnya.
Terkendala instruksi pemerintah atas waspada penyebaran Covid-19. Guna kepentingan publikasi, hingga berita ini dimuat, Perak belum sempat bisa menemui Kadisdikbud Subang. (Hendra)