PERAKNEW.com – Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) berkesempatan bertemu dengan Bupati Garut di kantornya, dalam kesepatan tersebut, FHKG disambut baik oleh orang nomor 1 di Kabupaten Garut. Selain itu, pengurus FHKG juga berkesempatan bertemu dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Garut didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Garut, Senin 10 April 2023.
Bupati Garut, H. Rudy Gunawan mendukung perihal langkah honorer tenaga adminitrasi yang tergabung di FHKG untuk memperjuangkan nasibnya ke tingkat pusat, sebagai dukungannya orang nomor 1 di Kabupaten Garut, akan mendampinginya melalui surat yang akan dikeluarkan oleh Bupati Garut, sesuai langkah yang akan ditempuh honorer tenaga administrasi ke tingkat pusat, “Harapannya, mudah-mudahan Honorer Tenaga Adminitrasi khusus K2 dan non ASN lainya, bisa segera dapat kesempatan melalui sebuah regulasi yang berpihak kepada honorer tenaga adminitrasi,” ujar Rudy.
Begitupun Sekda Garut mendukung penuh perihal langkah yang akan diperjuangkan honorer tenaga adminitrasi ke tingkat pusat. “Memang untuk honorer tenaga adminitrasi Pemkab Garut merasa dilematis, pasalnya regulasi yang masih belum ada yang mendukung untuk honorer tenaga adminitrasi,” tutur Sekda.

Pengurus FHKG menyampaikan apa yang menjadi hajat nasib para honorer di Kabupaten Garut, khususnya honorer tenaga adminitrasi, belum sama sekali mendapatkan kesepatan untuk bisa ikut berkopetensi dengan kurun waktu beberapa kali ada rekrutmen di Garut.
Yogi, salah satu pengurus FHKG menyampaikan, bahwa honorer tenaga adminitrasi selalu terlewatkan setiap ada momentum rekrutmen, pasalnya tidak ada wadah atau formasi jabatan bagi tenaga adminitrasi, “ini dikarenakan masih terbentur oleh sebuah regulasi dari pusat yang belum ada payung hukum untuk tenaga administrasi, harapan Tenaga Adminitrasi hanya pada Undang-Undang ASN yang sedang dibahas oleh DPR RI, pasalnya dalam Undang-Undang tersebut ada pasal yang memungkinkan honorer bisa diangkat menjadi ASN, yang tertuang dalam pasal 131 A, namun harapan itu masih tersimpan kecemasan, mengingat program yang diusung oleh pemerintah pusat masih didominasi Guru dan kesehatan,” imbuhnya.
Baca Juga : Rakor Lintas Sektoral, Kodim Subang Siap Bantu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Yudi yang masih tergabung dalam kepengurusan FHKG menjelaskan, keberadaan Undang -Undang ASN memang belum pasti 100 persen bisa menjadi kabar baik bagi honorer tenaga adminitrasi, mengingat akan ada turunannya, yaitu PP. Dikhawatirkan masih akan didominasi oleh guru dan kesehatan, hal ini tentu menjadi kecenderungan bagi honorer tenaga adminitrasi menjadi momok dilematis mengingat Formasi jabatan yang masih peruntukannya untuk Fungsional, sehingga ini menjadi kecemasan bagai honorer tenaga administrasi, “Mudah-mudahan Undang-Undang ASN bisa memberikan harapan baik, bagi semua honorer tanpa terkotakan oleh formasi jabatan, sekalipun ada, harapannya pihak kemepan dan BKN bisa memberikan solusi terhadap Honorer tenaga administrasi agar bisa dapat peluang layaknya Guru dan kesehatan,” tuturnya. (Herna)










