oleh

Bawaslu Subang Tindak Lanjuti Dugaan Money Politik Caleg Dapil 4 (Lina Marlina)/Kades Ciberes

SUBANG, (PERAKNEW).- Bawaslu Kabupaten Subang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pelapor dan saksi dalam perkara dugaan money politik yang melibatkan Oknum Kepala Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Edi Permana dan Caleg Subang 4 (Patokbeusi, Ciasem dan Blanakan) nomor urut 1, dari PKB, bernama Lina Marlina, belum lama ini.

Dalam hal tersebut, seorang pelapor, Sumawardi (Ketua RT setempat) menerangkan kronologis kejadiannya secara mendetil, bahwa oknum kades dimaksud, diduga telah membagikan uang melalui Ketua RT setempat, “Hari ini saya selaku pelapor sudah memenuhi pemanggilan Bawaslu, guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus money politik yang melibatkan Kepala Desa Ciberes dan Caleg Dapil 4, PKB, Lina Marlina,” terangnya kepada awak media, Selasa (23/4/19).

Dalam pemeriksaannya itu, Sumarawadi mengaku dicecar 10 pertanyaan dalam waktu 2 jam, “Selama 2 jam pemeriksaan, saya selaku pelapor dicecar 10 pertanyaan oleh Penyidik Bawaslu dan saya sudah jawab semua apa adanya,” ujarnya.

Selain itu, Sumarawadi juga mengaku sudah menyerahkan barang bukti ke Bawaslu, berupa uang kurang lebih Rp3.000.000,- beserta nama -nama warga yang akan menerima uang tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Subang, Parahutan Harahap, bahwa pelapor sudah kita periksa dan barang bukti sudah kita amankan untuk selanjutnya kita akan segera periksa terlapor, “Jika terbukti Kades Ciberes ikut berpolitik dan melakukan Money Politik untuk mendukung salah satu Calon Legislatif akan dikenakan Saksi Pidana. Hukuman penjara selama 2 Tahun dan Denda Rp24 juta,” katanya.

Parahutan juga berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. (Adih)

Berita Lainnya