Audiensi Dengan KSOP Patimban, Terungkap Pengadaan Tanah Pengganti TKD Rp69,6 Miliar Kewenangan Pemdes Patimban

BERITA UTAMA262 views

PERAKNEW.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat (Jabar) melakukan audiensi dengan pihak manajemen Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Patimban, bertempat di Ruang Rapat KSOP Kelas II Patimban, di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, (30/9/2026).

Hadir pada acara tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) KSOP Patimban, Hendri dan beberapa staf TU / Tim Barang Milik Negara (BMN), Ngatiyo, Asroful dan Wawan.

Sementara itu, dari LSM FMP dihadiri Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen, didampingi Sekretaris Jenderal, Endang Muslim dan jajaran pengurus LSM FMP Jabar lainnya. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Kapolsek Pusakanagara, AKP. H. Warjo, serta Babinkamtibmas Polsek Pusakanagara, Aiptu Udin Syam.

Pada kesempatan tersebut, Abah Betmen mempertanyakan mekanisme penertiban barang milik negara (BMN) berkaitan dengan tukar guling (Ruislag) dan nilai harga ganti rugi terhadap lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang kini telah dikuasai KSOP Patimban, termasuk Tanah Hibah Lapang Sepak Bola Dusun Genteng yang turut dibebaskan.

Yang mana tanah tersebut menurut warga setempat, bahwa tanah tersebut tidak termasuk TKD, melainkan tanah hibah pemberian beberapa tokoh warga Dusun Genteng untuk fasilitas umum (Fasum).

Mengenai hal tersebut diatas, dijelaskan Tim BMN KSOP Patimban, Asroful, bahwa seluruh lahan TKD yang telah dibebaskan sekitar 27 hektar (56 bidang / 277.594 m2) dengan total pembayaran Rp. 69.601.925.695,- termasuk lapangan bola Rp. 1.677.852.000,- (7.683 m2), pada prosesnya, seluruhnya telah melalui mekanisme yang ada, yakni dengan adanya Surat Keterangan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga SK Kepala Desa (Kades), dalam hal ini SK Kades Patimban, Tanggal 08 November 2017 yang ditandatangani M. Darpani Taufik, S.Sos, (Mantan Kades).

Sementara itu, perihal luasnya lahan yang dibebaskan, Wawan meluruskan, bahwa luas awal tanah yang dibebaskan semula seluas 26 hektar dan penggantinya menjadi 27 hektar.

Ditanya soal belum adanya sertifikat atas Tanah Pemerintah Desa Patimban sebagai pengganti (ruislag), sebagaimana ketentuan Surat Gubernur Jabar, Wawan menjawab, bahwa sertifikat yang dimaksud baru diajuian pada tahun 2025 dan hingga saat ini masih dalam proses di Kantor Agraria Tata Ruang- Badan Pertanahan Nasional Kab. Subang.

Menyikapi hal ini, Abah Betmen menyesalkan keterlambatan penerbitan sertifikat tersebut, padahal transaksi pembebasan TKD dilakukan pada tahun 2021 silam, “Sertifikat itu sebagai syarat dilaksanakannya Serah Terima Aset Desa Patimban, sebagaimana ketentuan Surat Gubernur Jawa Barat perihal Tukar Menukar Aset Desa Patimban,” ungkap Abah Betmen.

Selain itu, berkaitan dengan pembebasan lapangan bola, FMP melihat ada yang janggal, mengenai luas tanah lapangan bola yang telah dibebaskan oleh KSOP Patimban, yang mana disebutkan luasnya 7.683 m2. Sementara, dalam SK Kades Patimban tersebut tertuliskan 6.960 m2. Jika dilihat dari perbedaan angka tersebut, artinya ada selisih kelebihan luas 723 m2.

Mengenai adanya perbedaan luas tanah lapang bola ini, dijelaskan Asroful, bahwa perubahan luas tersebut hasil pengukuran yang dilakukan oleh ATR BPN Subang, semula 6.960 m2 menjadi 7.683 m2.

Selanjutnya Abah Betmen mempertanyakan siapa penentu tanah pengganti atau besaran nilai harga ganti rugi, serta kelayakannya? Ngatiyo pun menjelaskan, bahwa yang menentukan nilai / appraisal, dalam hal ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim yang ditunjuk melalui lelang, “Mengenai penggatian nilai tanah memakai appraisal konsultan independen. Laporan appraisal itu besaran uang ganti rugi Tanah penggantinya itu 71 sekian miliar. Sedangkan uang yang disiapkan 69 miliar dan untuk pengadaan tanah penggantinya mutlak kewenangan Pemerintah Desa patimban” tutur Ngatiyo.

Selanjutnya kata Ngatiyo, mengenai penggantian lapangan bola, dikembalikan sepenuhnya kepihak Desa Patimban.

Mengenai appraisal KJPP, Anas Karim Rivai & Rekan (AKR) sebagai pemenang lelang dalam penunjukan pelaksanaan ruislag TKD Patimban, Diketahui berkantor pusat di Jakarta, tepatnya di Perkantoran Permata Kebayoran Plaza, Jl. Raya Kebayoran, Jakarta Selatan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dan keterangan sumber yang berhasil dihimpun PERAKNEW.com menyebutkan, bahwa tanah pengganti TKD tidak satu hamparan atau berceceran tidak seperti semula, bahkan lokasinya sangat jauh dari jalan utama Desa Patimban. Tentunya hal ini dapat berpengaruh kepada harga dan patut diduga ada praktek markup harga pembelian tanah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan mark’up pengadaan tanah pengganti tanah kas Desa ini telah dilaporkan FMP Jabr ke Kejaksaan Negeri Subang dan kini sedang proses Pengumpulan Bahan Keterangan Tim Intel dan Pidsus Kejari Subang. (GuYu)