PERAKNEW.com – Sejumlah Nasabah Bank Jabar Banten (BJB) mengaku kecewa setelah klaim asuransi jaminan kredit tak kunjung cair meskipun sudah diajukan hampir 8 tahun lalu, hingga kini pihak bank bjb belum bisa memberikan kepastian waktu pencairannya, dengan alasan selalu dalam proses sepenuhnya berada ditangan perusahaan asuransi.
Pada Kamis 9 Oktober 2025 tim Peraknew.com mencoba mendatangi kantor bank bjb Subang untuk menanyakan masalah tersebut langsung menemui ibu Adis sebagai bagian pensiunan saat ditanyakan Adis menjelaskan. Bahwa pihaknya telah mengajukan Asuransi dan statusnya masih proses dari pihak asuransi
Saat ditanya lebih detail kenapa prosesnya sampai bertahun-tahun ia menjawab “kami tugasnya hanya mengajukan saja karena bukan kewenangan kami untuk prosesnya saya tidak tahu kalo mau ditanyakan boleh langsung ke pihak asuransinya,” ujarnya.
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan rinci dari bank maupun pihak asuransi terkait hambatan apa yang menyebabkan klaim tersebut tak kunjung dicairkan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan konsumen dan akuntabilitas perbankan dalam pelayanan asuransi yang bekerja sama dengan lembaga keuangan. Nasabah berharap ada itikad baik dan solusi konkret, mengingat lamanya waktu penantian yang dinilai sangat tidak wajar.
Jika mengacu pada aturan Bahwa proses klaim asuransi itu tidak membutuhkan waktu yang lama, yakni prosesnya hanya 7 hingga 30 hari asuransi sudah dapat diterima oleh nasabah.
Baca Juga : Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup Indramayu, Ucapkan Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke-498
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat turun tangan untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan industri asuransi di Indonesia. (Hen/yet)










