BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Sebanyak 616 bungkus rokok berbagai merek disita aparat Polsek Genteng dari sebuah toko di wilayah Dusun Krajan, Desa Kembiratan, Kecamatan Genteng. Penyitaan dilakukan petugas terkait ketiadaan pita cukai pada kemasan rokok yang terdiri atas 6 merek tersebut.
Pemilik toko, Febri Damayanti (25), tak berkutik ketika beberapa aparat kepolisian menggeledah lokasi dagangannya sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (26/4). Ratusan pak rokok dalam 59 pres ini dibeli oleh suami Damayanti, Hari Purwanto. Saat penggeledahan lelaki itu tidak ada di tokonya.
Dimana suaminya membeli rokok tanpa pita cukai tidak diketahui Damayanti. Interogasi yang dijalankan aparat tak berhasil mengorek keterangan lebih dalam karena barang dagangan tokonya rata-rata dibeli oleh sang suami. Ratusan bungkus rokok itu kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Genteng.
Temuan itu, menurut Kompol Sumartono sudah dilaporkan ke Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana SIK. Koordinasi juga dilakukan dengan KBO Satreskrim, Iptu Hadi Waluyo untuk penanganan lanjutan.
“Penggunaan cukai dalam kemasan bungkus rokok wajib karena berkaitan dengan pajak. Kemasaan rokok yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum,” terang Kapolsek Genteng.
Pendapatan negara dari pajak cukai rokok pun dirugikan apabila produsen mengabaikan pemasangan cukai. Itu pertanda bahwa pemilik usaha hendak menggelapkan pajak yang semestinya menjadi pendapatan negara.
“Rokok tanpa cukai umumnya dibandrol lebih murah. Ada yang diedarkan menggunakan merek baru atau justru memalsukan produk yang telah tenar,” tambahnya.
Enam merek rokok yang disita aparat tanpa cukai itu meliputi 100 pak rokok merek Abold, 100 bungkus rokok Mahkota, 31 pres atau 310 pak rokok Milder, 80 bungkus Jaya Bold, 17 pak Super Mona dan 9 pak rokok merek Daun. Leo/Hms