SUKASARI-SUBANG, (PERAKNEW).- Penyelidikan atau pengumpulan bukti-bukti dan keterangan dalam kasus dugaan korupsi Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang sudah selesai dilakukan pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang, bahkan pihaknya sudah siap expos menaikan tahapan penanganannya ke tahap penyidikan.
Namun, hal itu terhambat oleh kinerja Inpekstorat Daerah (Irda) Subang dalam melakukan audit investigasi atas kasus tersebut. Padahal, sudah sejak beberapa bulan lalu, pihak penyidik Tipikor melakukan permohonan hasil audit dimaksud, tapi hingga kini belum kunjung menyerahkan hasil auditnya itu.
Demikian hasil konfirmasi Perak dengan Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan, di ruang kerjanya, Selasa (29/10/19, “Untuk perkara Desa Sukamaju, dari kami tinggal expos, asal ada hasil audit dari Irda, sampai saat ini belum. Silahkan tanyakan langsung ke Irda,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, bahwa patut diduga pihak Irda Subang secara sengaja mengulur-ngulur waktu alias menghambat proses kasus korupsi desa tersebut.
Diduga Oknum Kades Sukamaju, H. Yusuf Sugiarto korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD tahun 2016-2017 untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Subang saat ber-audensi dengan LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) di Ruang Kerja Kasat Reskrim Polres Subang, Rabu, 11 September 2019 menyampaikan, “Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi DD/ADD Desa Sukamaju, kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kirim surat permohonan audit ke Inspektorat Dearah (Irda) Subang, tinggal menunggu hasil audit dari Irda tersebut,” terangnya.
Dengan lambannya atau Irda Subang terkesan enggan melakukan audit investigasi dugaan korupsi ADD/DD Desa Sukamaju tersebut, sehingga berdampak pada macetnya proses penanganan kasus korupsi dimaksud, di Polres Subang sampai saat ini sejak satu tahun lebih.
Padahal, waktu dimulainya penyelidikan kasus tersebut sudah lebih dari satu tahun yang lalu. Bahkan, FMP yang tergabung dalam konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) menggelar Aksi unjuk rasa (Unras) damai ke Irda Subang, pada Kamis, 19 September 2019. Namun, dalam aksi itu, Kepala Irda Subang, Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si., sedang tidak ditempat.
Seperti telah diberitakan Perak diedisi sebelumnya, bahwa beberapa pelaksanaan pekerjaan fisik yang diduga dikorupsi tersebut, diantaranya pembangunan Gerbang Kantor Desa Sukamaju senilai Rp24.000.000,- tidak dilaksanakan, Normalisasi Sungai Aswin Rp33.000.000,- juga tidak dilaksanakan dan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) dari DD senilai Rp30.000.000,- di RT 04 desa setempat dikerjakan, namun baru beberapa bulan selesai dibangun sudah ambruk. (Hendra)









