oleh

Warga Terdampak Bendungan Sadawarna Minta Bupati dan DPRD Subang Turun Tangan Terkait Sengketa di Pemukiman Blok Cirahong Desa Sadawarna

PERAKNEW.com – Tim divisi bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) Abah Betmen dan kawan-kawan mendampingi warga Blok Cirahong, Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kab. Subang yang terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna dalam agenda musyawarah dengan PT. Bhakti Satria Nusapersada terkait dugaan sengketa pemanfaatan lahan di Blok Cirahong, pada Jum’at (19/5/2023).

Agenda tersebut dihadiri, Muspika Kecamatan Cibogo yaitu Camat Cibogo Sri Novia, Komandan Sub Koramil Cibogo Ayi Suryaman R, Perwakilan Polsek Cibogo, Kades Sadawarna Juhedi, Direksi dan Kuasa Hukum PT. Bhakti Satria Nusapersada Tinus Parsetyo, Yahya Sukamto dan Aria Koswara, S.H., Kabid Pertanahan DPKPP Deden dan perwakilan warga Anjar.

Musyawarah ini ditengarai adanya pembangunan pemukiman warga yang terdampak Bendungan Sadawarna Sekitar Juli 2022 dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagian baru SPPT. Alasan lain yang sangat urgen adalah kala itu warga diwajibkan meninggalkan tempat tinggalnya meski belum menerima uang ganti rugi, sehingga dalam kondisi kebingungan untuk mencari tempat tinggal akhirnya melalui kebaikan saudara Mulyono warga disediakan lahan untuk bermukim, bahkan saudara Mulyono juga membantu menalangi pembelian material bahan bangunan.

Baca Juga : Wali Kota Lubuklinggau Buka Pelatihan Kepemimpinan Kades

Menurut Mulyono lahan tersebut ia beli dari beberapa orang yang telah puluhan tahun menguasai hingga terbit SPPT dan Sertifikat, selain itu ia meyakini lahan tersebut adalah lahan yang telah dilepas oleh PT. Utama pada tahun 1995 seluas 16 hektar. Namun tiba-tiba diklaim oleh PT. Bhakti Satria Nusapersada dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tahun 1997 dengan ditindaklanjuti adanya pemasangan patok sepihak tanpa disaksikan oleh para pihak tetangga batas lahan dan aparat berwenang, sehingga dapat disimpulkan pemasangan patok batas tersebut diduga ilegal.

Warga Terdampak Bendungan Sadawarna Minta Bupati dan DPRD Subang Turun Tangan Terkait Sengketa di Pemukiman Blok Cirahong Desa Sadawarna1

Berikut syarat Perusahaan mengajukan ploting ulang secara resmi adalah dengan mengajukan langsung ke kantor ATR/BPN melampirkan Sertifikat Asli, perizinan-perizinan seperti Pertimbangan Teknis, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non-Pertanian (IPPT) dan seterusnya.

Dari hasil pantuan tim Peraknew.com meski sertifikatnya adalah HGB, namun faktanya sejak terbitnya sertifikat tersebut hingga saat ini belum terlihat ada bangunan di lahan tersebut, bahkan plang papan nama perusahaan pun nihil alias tak terlihat, sehingga timbul pertanyaan publik bahwa selama 26 tahun apa yang telah dikerjakan oleh perusahaan sesuai dengan izin pemanfaatan lahannya, bahkan apa kontribusi perusahaan terhadap warga sekitar selama ada wilayah tersebut? Jangan-jangan hanya sepekulan saja?

Dari musyawarah tersebut dapat disimpulkan bahwa harus adanya pengukuran ulang oleh ATR/BPN Subang secara bersama-sama sehingga jelas status kepemilikan dari lahan tersebut. Namun sayangnya baik Direksi maupun Kuasa Hukumnya sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan sesuai harapan warga, di mana warga berharap apabila lahan tersebut masuk klaimnya perusahaan agar perusahaan memberikan kebijakan untuk melepasnya.

Baca Juga : Akselerasi Penataan Aset & Akses TORA Melalui CSR, Kang Jimat Harapkan Gotong Royong Semua Pihak

Diakhir musyawarah, para awak media yang hendak mewawancarai Direksi dan kuasa hukum PT. Bhakti Satria Nusapersada ditolak dengan alasan pihaknya punya hak untuk menolak memberikan keterangan. (Jang)

Berita Lainnya