Warga Desa Rancaudik Tuntut Kompensasi Proyek Tol Pelabuhan Patimban PT HJK

PERAKNEW.com – Sudah selama 2 (Dua) tahun ini, Warga Desa Rancaudik RT 09/RW 02, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Diam dan Sabar atas Gangguan Bising, Getaran dan dampak lingkungan lainnya oleh Proyek Jalan Tol Pelabuhan Patimban yang dikerjakan oleh Kontraktor dari PT. Haka Jaya Konstruksi (HJK).

Bagaimana tidak, gangguan proyek tersebut, mengakibatkan Kerusakan Fisik pada Properti, seperti Retak, Kotor dan sebagainya, serta Gangguan Lingkungan Kebisingan, Polusi Udara/Debu, Getaran dan lain-lain yang melampaui batas toleransi.

Atas tidak adanya Kompensasi atau Ganti Rugi finansial selama 2 tahun berlangsungnya proyek tersebut, sehingga Diam dan Sabar warga ini sudah tidak terbendung lagi, akhirnya puluhan Warga Desa Rancaudik, meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Rancaudik, agar dapat dipertemukan dengan pihak kontraktor PT HJK.

Alhasil, puluhan Warga Desa Rancaudik dapat berdialog dengan Humas PT HJK, di Kantor Desa Rancaudik, pada Senin, 29 Desember 2025, untuk menuntut Dana Kompensasi atas Gangguan proyek Tol Pelabuhan Patimban tersebut, yang berdampak pada Bising Suara Bongkar Muat Barang, Retak rumah Diduga Diakibatkan Getaran Bongkar Alat Berat dan Drainase Saluran Air Tersumbat, hingga Airnya Meluber ke Jalan Umum.

Baca Juga : Misteri Hilangnya 138 Ton Kertas Suara KPU Subang, Fakta Persidangan Ungkap Bukan Pencurian

Sementara itu, Humas PT. HJK menyatakan siap untuk bertanggungjawab apabila terbukti adanya kerusakan tersebut, diakibatkan oleh kegiatan pihaknya dan semua aduan masyarakat akan di laporkan ke atasannya. (Atang S)