SUBANG, (PERAKNEW).- Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi meninjau lokasi rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di lahan perhutani PTPN Jalupang. Selasa (21/1/20)
Peninjauan tersebut turut didampingi oleh Kasatpoldam, pimpinan PTPN Jalupang, Kabid Kehutanan, Kabid Binamarga, UPTD Panembong, Kepala Desa. Peninjauan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Pemindahan TPA di ruang rapat Rumdin Bupati yang dipimpin oleh Bupati Subang H. Ruhimat dan turut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Direktur Utama PTPN, PUPR, DLH, Bagian SDA, dan Bagian Kerjasama di Ruang Rapat.
Wakil Bupati Subang dalam peninjauan tersebut bangga karena lahan yang untuk dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah bukan Tempat Pembuangan Sampah sangat luas seluas 117 hektar dan untuk sementara yang siap digunakan 19 hektar untuk tahap awal.
Dalam pemindahan TPA Panembong ke Jalupang diperlukan adanya perhatian terhadap dampak lingkungan dan kandungan sumber air didaerah sekitar serta aliran sumber air tersebut karena aliran tersebut akan mengairi pesawahan yang ada disekitar.
Selain itu perlu diperhatikan akses jalan menuju lokasi TPA supaya mempermudah akses menuju lokasi pembuangan sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat sekitar. Kita harus emmbuka jalan baru dan membuat akses jalan lingkar menuju lokasi TPA sehingga tidak melewati area pemukiman akan tetapi melalui daerah lahan PTPN.
Mengenai dampak dan banyaknya sebagian lahan yang dikelola olah masyarakat sekitar untuk bercocok tanam, Wakil Bupati Subang menghimbau kepada pihak terkait untuk sering-sering memberikan arahan dan sosialisasi mengenai TPA tersebut karena dengan TPA tersebut untuk kepentingan khalayak banyak.
Seperti yang dibahas sebelumnya ketika rapat koordinasi di Rumdin Bupati, TPA Panembong akan ditutup 30 Januari 2020 dan 1 Februari 2020 dialihkan ke TPA Jalupang.
Menurut DIRUT PTPN menyampaikan terkait penyediaan lahan untuk kebutuhan TPA, BUMN mempunyai kewajiban untuk mendukung.Pada saat ini kami masih fokus pada penyediaan jalan, karena untuk TPA masih menunggu masterplan yang dibuat oleh konsultan. Hal tersebut sejalan dengan rencana pengembangan kawasan Industri dan perumahan, sehingga harus dibuatkan TPA di tempat yang tepat.
Prosedur pengajuan Pinjam Pakai agar ditempuh, sampai pada pelepasan. Karena sampai dengan tanggal 30 Januari 2020 masih ada waktu untuk menyelesaikan prosedur yang harus ditempuh. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pihak PTPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. TPA sendiri, kami lebih sepakat merupaka Tempat Pengelolaan Sampah, bukan Tempat Pembuangan Sampah. Kami sedang berusaha untuk mengurangi sampah Plastik, dan harapannya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pun mulai mensosialisasikannya ke masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. Setelah diproses Pinjam Pakai, selanjutnya menuju Pelepasan. Adapun konsekuensinya aka nada kompensasi yang nanti bisa dibicarakan lebih lanjut. (Hum)